JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang membuka peluang pengadilan secara in absentia bagi eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks Sekretaris MA Nurhadi menuai kritik.
Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketidakseriusan KPK dalam mengejar Harun dan Nurhadi yang kini berstatus buron.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, tersebut merupakan upaya pelarian KPK.
"Absentia itu bukan sesuatu yang dilarang, tapi menurut saya itu hanya pelarian KPK," ujar Haris kepada awak media di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Nurhadi dan Harun Masiku Mau Diadili In Absentia, Haris Azhar: Itu Pelarian KPK...
Haris menilai KPK tengah membangun cerita dengan modus tengah berusaha memburu Nurhadi dan Harun Masiku.
Sebab, di sisi lain, KPK justru tengah menggiring kedua perkara tersebut ke dalam pengadilan in absentia karena tak kunjung menemukan Nurhadi dan Harun Masiku.
"Di bawa ke pengadilan, orangnya enggak ada, terus nanti begitu mau dihukum, dihukum itu kan orangnya dipenjara, pengembalian aset, kagak ada juga," katanya.
"Jadi terus ngapain, kan lucu. Jadi kayak dibikin cerita saja," sambung dia.
Baca juga: Keterangan Harun Masiku Dinilai Penting, Wacana Pengadilan In Absentia Dikritik
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pengadilan secara in absentia memang dimungkinkan oleh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Kurnia mengingatkan, pasal tersebut dapat digunakan dengan syarat khusus yaitu penegak hukum harus benar-benar telah berusaha untuk menemukan para buron.
Sedangkan, menurut ICW, pimpinan KPK belum menunjukkan keseriusan dalam memburu Harun Masiku dan Nurhadi cs.
"Sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," ujar Kurnia.
Desak segera tangkap
Pusat Kajian Antikorupsi UGM juga menolak wacana tersebut.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, Harun tetap harus diseret ke pengadilan untum dimintai keterangan soal kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjeratnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.