Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bawa Harun dan Nurhadi ke Pengadilan In Absentia, ICW: Tidak Tepat

Kompas.com - 06/03/2020, 11:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tidak tepat KPK membawa tersangka korupsi berstatus buron, Harun Masiku dan Nurhadi, ke persidangan in absentia.

"Untuk saat ini, rasanya tidak tepat KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).

Melimpahkan berkas perkara, barang bukti berikut dengan tersangka secara in absentia, lanjut Kurnia, memang tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Adili Harun Masiku dan Nurhadi dkk secara In Absentia

Namun, Kurnia menekankan, pasal itu dapat diterapkan dengan syarat khusus, yakni penegak hukum harus terlebih dahulu berusaha menemukan fisik tersangka yang berstatus buron.

Sementara, ICW berpendapat bahwa KPK saat ini belum menunjukkan keseriusan dalam memburu Harun Masiku dan Nurhadi.

"Sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buronan tersebut," ujar Kurnia.

Baca juga: Geledah Kantor di Senopati, KPK Tak Temukan Nurhadi

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan eks caleg PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sedangkan, Nurhadi adalah mantan Sekretaris MA yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gatifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Selain Nurhadi, penyidik KPK menetapkan menantunya bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus yang sama.

Baca juga: Eks Pimpinan Minta KPK Tangkap Harun Masiku demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Seluruh tersangka ditetapkan sebagai buron oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK membuka kemungkinan untuk mengadili Nurhadi cs dan Harun Masiku secara in absentia karena keduanya masih berstatus buron dan belum dapat ditemukan.

"Kalau pun kemudian seandainya tidak tertangkap, sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tidak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami panjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com