Belakangan, Mahfud kembali menganulir pernyataannya. Menurut dia, pencabutan kewarganegaraan cukup lewat keputusan menteri (kepmen).
"Kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan saja," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Ralat Pernyataan, Mahfud Sebut Pencabutan Kewarganegaraan Terduga Teroris Tak Perlu Pengadilan
Mahfud mengatakan, keppres dibutuhkan bila ada seseorang yang mengajukan naturalisasi untuk menjadi WNI.
Karenanya, dalam hal pencabutan kewarganegaraan eks ISIS hanya dibutuhkan kepmen.
"Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres tapi kalau pencabutan pakai kepmen," ucap Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.