Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang Kontroversial...

Kompas.com - 19/02/2020, 11:08 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kembali mengeluarkan pernyataan yang menuai polemik.

Pernyataan Mahfud terbaru yang menuai polemik terkait salah satu pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama-sama.

Pada Pasal 170 disebutkan bahwa sebuah peraturan pemerintah kelak dapat membatalkan undang-undang. Mahfud menduga ada salah ketik dalam draf itu.

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Tanggapi Mahfud MD, Demokrat: RUU Prioritas Kok Salah Ketik?

Terkait hal ini, pengamat politik Jeirry Sumampow menilai, Mahfud berada di dalam posisi dilematis.

Di satu sisi, ia meyakini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sangat memahami konstruksi hukum yang terdapat di dalam pasal tersebut.

Di sisi lain, karena berada di dalam struktur kabinet, Mahfud harus mendukung setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

"Dia agak dilematis. Karena berada di dalam pemerintahan, jadi jawaban-jawaban yang muncul sebenarnya agak diplomatis sehingga formulasi katanya muncul dalam bentuk seperti itu," kata Jeirry menjawab Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Meski demikian, ia yakin bahwa dalam waktu dekat Mahfud akan kembali menganulir pernyataannya, seperti yang selama ini kerap terjadi.

"Itu kan karena Mahfud ketemu wartawan, sementara dia tidak bisa menghindar, sehingga dia bilang salah ketik. Nanti setelah ada konsolidasi internal, rasionalisasi, akan ada pernyataan Pak Mahfud lagi. Tunggu saja," ujar Jerry. 

Selain terkait keberadaan Pasal 170 di dalam RUU Cipta Kerja, ada beberapa pernyataan kontroversial Mahfud yang berhasil dihimpun Kompas.com sebagai berikut:

Tak ada kasus kejahatan HAM pasca-reformasi 1998

Mahfud menganggap bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) sudah membaik sejak era reformasi.

Bahkan, ia menyebut, sudah tidak ada lagi kasus kejahatan HAM yang dilakukan oleh aparat hingga kini.

"Sejak era reformasi, saat kita menjatuhkan Pemerintahan Orde Baru, perlindungan hak asasi itu harus diakui membaik," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2019.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com