Sebab, menurut Mahfud, saat itu banyak warga yang berebut untuk bersalaman dan menyerahkan surat ke Jokowi.
"Saya tahu surat seperti itu banyak. Orang berebutan salaman, kagum kepada Presiden, ada yang kasih map, amplop, surat gitu, jadi tidak ada urusan Koman atau bukan. Kita enggak tahu itu Koman apa bukan," kata dia.
"Belum dibuka kali suratnya. Surat banyak," ucap dia.
Belakangan, Mahfud menganulir pernyataannya. Menurut dia, yang ia sebut sebagai sampah adalah informasi tentang Veronica yang menyampaikan surat ke Presiden Joko Widodo ketika di Australia beberapa waktu lalu.
"Yang sampah itu adalah informasi bahwa Veronica Koman serahkan surat kepada presiden itu sampah, tidak ada. Saya ada di situ, enggak ada Veronica Koman," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Mahfud MD Klarifikasi soal Data Veronica Koman yang Disebut Sampah
Mahfud tidak mengetahui apakah benar Veronica melalui utusannya menyampaikan data ke Jokowi.
Namun, ia memastikan semua surat yang diterima Jokowi di Australia sudah ditampung.
Sampai sekarang Mahfud mengaku belum mengetahui mengenai isi surat Veronica itu.
Status kewarganegaraan eks teroris lintas negara asal Indonesia
Terkait hal ini, Mahfud sebelumnya menyatakan bahwa pencabutan status kewarganegaraan mereka cukup melalui keputusan presiden.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut diatur pencabutan kewarganegaraan bisa dilakukan oleh presiden melalui proses hukum administrasi.
"Cuma kan harus ada proses administrasinya, hukum administrasi itu diatur di Pasal 32, 33 bahwa itu nanti menteri memeriksa ya sesudah oke serahkan presiden, presiden mengeluarkan (keppres) itu proses hukum namanya proses hukum administasi jadi bukan proses pengadilan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada 13 Februari lalu.
Mahfud tidak mengetahui berapa lama keppres terkait pengguguran status WNI untuk terduga teroris pelintas batas bisa dikeluarkan.
Sebab, proses itu tergantung Jokowi sebagai pimpinan negara.