JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meralat pernyataan soal status kewarganegaraan terduga teroris pelintas batas dan eks ISIS.
Mahfud sebelumnya menyatakan pencabutan kewarganegaraan terkait teroris pelintas batas dan eks ISIS harus lewat keputusan presiden (Keppres). Kemudian, ia menyatakan pencabutan kewarganegaraan cukup lewat keputusan menteri (Kepmen).
"Kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Bantah Moeldoko, Mahfud Tegaskan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Belum Dicabut
Mahfud mengatakan Keppres dibutuhkan bila ada seseorang yang mengajukan naturalisasi untuk menjadi WNI. Karenanya, dalam hal pencabutan kewarganegaraan eks ISIS hanya dibutuhkan Kepmen.
"Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres tapi kalau pencabutan pakai Kepmen," lanjut dia.
Baca juga: Mahfud: Jokowi Harus Keluarkan Keppres jika Ingin Cabut Status WNI Terduga Teroris
Mahfud MD sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jika ingin menggugurkan status kewarganegaraan WNI terduga teroris pelintas batas eks ISIS.
Menurut Mahfud, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut diatur pencabutan kewarganegaraan bisa dilakukan oleh presiden melalui proses hukum administrasi.
"Cuma kan harus ada proses administrasinya, hukum administrasi itu diatur di Pasal 32, 33 bahwa itu nanti menteri memeriksa ya sesudah oke serahkan presiden, presiden mengeluarkan (Keppres) itu proses hukum namanya proses hukum administasi jadi bukan proses pengadilan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Polemik Kewarganegaraan dan Kepulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas...
Mahfud tidak mengetahui berapa lama Keppres terkait pengguguran status WNI untuk terduga teroris pelintas batas bisa dikeluarkan.
Sebab, proses itu tergantung Jokowi sebagai pimpinan negara.
Mahfud MD juga menjelaskan mekanisme hilangnya kewarganegaraan bagi WNI.
"Menurut Undang-undang orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut Undang-undang (Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan) pasal 23 ayat 1 butir d," kata Mahfud.
Ia menjelaskan lagi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia diatur pencabutan kewarganegaraan harus dilakukan oleh presiden melalui proses hukum administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.