Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Gratifikasi 30.000 Dolar AS dan 80.000 Dolar Singapura

Kompas.com - 12/02/2020, 17:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda didakwa menerima gratifikasi dengan total 30.000 dollar AS dan 80.000 dollar Singapura oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2020).

Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berasal dari tiga pihak pengusaha.

"Terdakwa Risyanto Suanda menerima gratifikasi, yaitu menerima uang masing-masing sebesar 30.000 dollar AS dari Richard Alexander Anthony, sebesar 30.000 dollar Singapura dari Desmond Previn dan sebesar 50.000 dollar Singapura dari Juniusco Cuaca," kata jaksa KPK Nur Azis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Suap 30.000 Dollar AS

Richard merupakan komisaris PT Inti Samudera Hasilindo, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan hasil perikanan.

Menurut jaksa, perusahaan tersebut menjalin kerjasama penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 540 meter per segi dan 14.000 meter per segi di Muara Baru Ujung, Jakarta.

Jaksa memaparkan pemberian tersebut diserahkan oleh Richard lantaran Risyanto menyampaikan permintaan uang.

Sementara itu, Desmond merupakan pengusaha di bidang perikanan. Menurut jaksa, Desmond merupakan salah satu pengusaha yang memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

"Terdakwa meminta bantuan Desmond Previn dengan kalimat, 'Bantu support saya', atas permintaan tersebut Desmond Previn menyanggupinya," kata jaksa.

Baca juga: Suap Eks Dirut Perum Perindo, Pengusaha Dituntut 2 Tahun Penjara

Terakhir, Juniusco Cuaca merupakan Direktur Utama PT Yfin Internasional yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil perikanan.

Menurut jaksa, dalam menjalankan usahanya itu, perusahaan Juniusco menjalin kerjasama dengan Perum Perindo. Termasuk penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 160 meter per segi.

"Terdakwa meminta bantuan uang kepada Juniusco Cuaca. Atas permintaan tersebut Juniusco Cuaca menyanggupinya. Terdakwa menyampaikan agar uangnya nanti diserahkan kepada orang yang bernama Mahmud," kata jaksa.

Baca juga: Dugaan Suap Impor Ikan, KPK Panggil Direktur Operasional Perum Perindo

Jaksa memaparkan, Risyanto tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Risyanto didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com