Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Eks Dirut Perum Perindo, Pengusaha Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/02/2020, 14:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/2/2020).

Adapun Mujib merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan impor hasil perikanan.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Mujib Mustofa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Muhammad Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Baca juga: Bidik Potensi Bisnis di Natuna, Perindo Minta Modal ke Pemerintah

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Mujib adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan, Mujib menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa meyakini Mujib menyuap Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda sebesar 30.000 dollar AS (sekitar Rp 419 juta) untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.

Yaitu, terkait dengan penunjukan perusahaan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik Perum Perindo.

Baca juga: Perindo Gandeng BUMN Kembangkan Lahan Idle untuk Tambak Udang

Adapun, PT Navy Arsa Sejahtera adalah perusahaan di bidang ekspor impor dan perdagangan ikan darat maupun laut.

Sedangkan Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa tambat labuh, penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya perdagangan ikan dan produk perikanan, serta lainnya.

Perbuatan Mujib dianggap jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com