Salin Artikel

Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Gratifikasi 30.000 Dolar AS dan 80.000 Dolar Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda didakwa menerima gratifikasi dengan total 30.000 dollar AS dan 80.000 dollar Singapura oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2020).

Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berasal dari tiga pihak pengusaha.

"Terdakwa Risyanto Suanda menerima gratifikasi, yaitu menerima uang masing-masing sebesar 30.000 dollar AS dari Richard Alexander Anthony, sebesar 30.000 dollar Singapura dari Desmond Previn dan sebesar 50.000 dollar Singapura dari Juniusco Cuaca," kata jaksa KPK Nur Azis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Richard merupakan komisaris PT Inti Samudera Hasilindo, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan hasil perikanan.

Menurut jaksa, perusahaan tersebut menjalin kerjasama penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 540 meter per segi dan 14.000 meter per segi di Muara Baru Ujung, Jakarta.

Jaksa memaparkan pemberian tersebut diserahkan oleh Richard lantaran Risyanto menyampaikan permintaan uang.

Sementara itu, Desmond merupakan pengusaha di bidang perikanan. Menurut jaksa, Desmond merupakan salah satu pengusaha yang memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

"Terdakwa meminta bantuan Desmond Previn dengan kalimat, 'Bantu support saya', atas permintaan tersebut Desmond Previn menyanggupinya," kata jaksa.

Terakhir, Juniusco Cuaca merupakan Direktur Utama PT Yfin Internasional yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil perikanan.

Menurut jaksa, dalam menjalankan usahanya itu, perusahaan Juniusco menjalin kerjasama dengan Perum Perindo. Termasuk penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 160 meter per segi.

"Terdakwa meminta bantuan uang kepada Juniusco Cuaca. Atas permintaan tersebut Juniusco Cuaca menyanggupinya. Terdakwa menyampaikan agar uangnya nanti diserahkan kepada orang yang bernama Mahmud," kata jaksa.

Jaksa memaparkan, Risyanto tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Risyanto didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/17570051/eks-dirut-perum-perindo-didakwa-terima-gratifikasi-30000-dolar-as-dan-80000

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke