JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait impor ikan, Rabu (30/10/2019) hari ini.
Salah seorang saksi yang diperiksa hari ini adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia yang baru, Farida Mokodompit. Ia diperiksa atas statusnya sebagai mantan Direktur Operasi Perum Perindo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda, mantan Dirut Perum Perindo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Baca juga: Seputar Penangkapan Dirut Perum Perindo hingga Dijadikan Tersangka KPK
Seperti diketahui, Farida sebelumnya merupakan Direktur Operasi Perum Perindo. Ia diangkat menjadi Dirut Perum Perindo setelah Dirut sebelumnya yaknu Risyanto Suanda terjerat kasus korupsi.
Selain Farida, penyidik juga dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi lainnya untuk tersangka Risyanto Suanda.
Ketiga saksi itu adalah seorang ibu rumah tangga bernama Nurlaila, Cluster Director of Government for Ritz Carlton & JW Mariott Rika Rachmawati, setta seorang karyawan Perum Perindo Mohammad Saefullah.
Baca juga: Dirut Kena OTT KPK, Perum Perindo Pastikan Operasional Perusahaan Lancar
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019 mendatang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.