Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS: Polemik dan Rencana Pemerintah

Kompas.com - 10/02/2020, 07:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemulangan warga negara Indonesia eks anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan, ada sekitar 600 WNI terduga teroris lintas batas yang akan dipulangkan ke Tanah Air.

Informasi rencana pemulangan WNI eks ISIS itu diperoleh Fachrul dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun, wacana ini menimbulkan banyak penolakan.

Bagaimana langkah pemerintah ke depan?

1. Tanggung jawab negara

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sepanjang orang itu masih dikategorikan sebagai WNI, Indonesia masih punya tanggung jawab mengurus warga tersebut.

"Siapapun dia, sepanjang dia masih dalam kategori WNI, maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawab," kata Taufan dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

Baca juga: P3WNI: TKI Tanpa Kewarganegaraan di Malaysia Lebih Penting Diurus Ketimbang WNI Eks ISIS

Taufan mengatakan, tanggung jawab pemerintah tidak harus dalam bentuk memulangkan WNI tersebut ke Tanah Air.

Wacana pemulangan itu justru harus lebih dulu dikaji secara cermat dan dipertimbangkan segala baik dan buruknya.

Yang jelas, pemerintah harus mencarikan solusi dan tidak lepas tangan terkait hal ini.

"Diurus itu kan bukan berarti pro," ujar Taufan.

Taufan lalu menyinggung soal prosedur hukum terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman. Sebesar apapun kejahatan yang dilakukan oleh dia, negara tetap mengurus dengan memberlakukan prosedur hukum terhadap Aman.

Baca juga: Beda Pendapat Anggota Komisi I DPR dengan Komnas HAM soal Nasib WNI Eks ISIS

Taufan juga mengungkit kasus Reynhard Sinaga yang divonis 30 tahun penjara atas kasus perkosaan.

Menurut dia, dalam kasus itu pemerintah Indonesia tetap mengambil peran untuk memastikan hukum berjalan adil pada Reynhard.

Oleh karenanya, dalam kasus ini pemerintah juga harus punya solusi dan tak bisa lepas dari tanggung jawab mengurus para WNI.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

"Supaya ada koridor-koridor hukum dan HAM yang benar," kata dia.

2. Tetap WNI

Ahmad Taufan Damanik menyebut, Indonesia tidak punya landasan hukum yang mengatur penghapusan status kewarganegaraan bagi warganya yang terlibat terorisme.

Baca juga: Wacana WNI Eks ISIS Dibahas Pemerintah, Ngabalin Minta Masyarakat Tak Berpolemik

Sepanjang seseorang masih memenuhi syarat sebagai seorang warga negara dan sekalipun ia pernah terlibat terorisme, pemerintah harus tetap bertanggung jawab terhadap mereka.

"Dalam undang-undang kewarganegaraan kita, tentang itu (penghapusan kewarganegaraan) nggak ada," kata Taufan.

Jika pemerintah menolak memulangkan WNI eks ISIS, kata Taufan, ada opsi yang bisa ditempuh dengan memberlakukan undang-undang yang memungkinkan status kewarganegaraan seseorang dihapuskan.

"Bisa nggak kita bikin kebijakan untuk dikeluarkan dari kewarganegaraan indonesia?," ujar Taufan.

Baca juga: Soal Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Komnas HAM: Pemerintah Harus Urus

Jika langkah itu hendak ditempuh, lanjut dia, pemerintah bisa mencontoh Inggris dan Jerman.

Kedua negara itu sudah lebih dulu memberlakukan aturan penghapusan status kewarganegaraan bagi warganya yang terlibat terorisme.

Namun demikian, jika aturan ini dibuat, pemerintah harus siap mendapat kecaman dari dunia internasional, sebagaimana kritik yang dulu diterima Inggris dan Jerman.

"Ada potensi kecaman internasional. Kenapa, kalian Indonesia misalnya membuat satu kebijakan yang menimbulkan ada warga negara kalian yang stateless," katanya.

Baca juga: Soal Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS, Mahfud MD: Saya Curiga Ini untuk Mengalihkan Isu

Oleh karenanya, untuk mengambil keputusan terkait wacana pemulangan WNI eks ISIS ini, Taufan meminta supaya pemerintah cermat dan memikirkan matang-matang segala kemungkinan.

3. Bisa menolak

Meski begitu, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, persoalan ini tak bisa disikapi secara hitam dan putih.

Namun, sepanjang landasan hukumnya jelas, tidak masalah jika pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menolak pemulangan WNI eks ISIS itu.

"Sepanjang landasan hukumnya jelas, internasional juga bisa memahaminya ya nggak ada masalah, itu pilihannya," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Akan Mendata WNI Eks ISIS Sebelum Putuskan Wacana Pemulangan

Taufan mengatakan, jika penolakan adalah keputusan yang akan pemerintah ambil, sudah pasti hal ini akan menuai kritik.

Namun demikian, hal yang sama pun terjadi di negara-negara yang pernah menghadapi polemik serupa.

Paling penting, pemerintah punya argumen hukum yang kuat terhadap keputusan yang nantinya mereka ambil.

"Pemerintah harus cermat tapi nggak boleh berlama-lama. Kan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Ini bukan soal kemanusiaan, ini isu hukum," ujar Taufan.

4. Beri waktu

Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta masyarakat tak berpolemik soal wacana pemulangan WNI eks anggota ISIS.

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin usai sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin usai sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

Sebab, wacana tersebut hingga saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah.

"Biarlah ini menjadi pembahasan tingkat pemerintah, sehingga mohon maaf tidak boleh ada orang yang desak-desak pemerintah untuk urusan ini," kata Ngabalin dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

Baca juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Profiling WNI Terduga Teroris Lintas Batas

Ngabalin mengatakan, pemerintah saat ini tengah menimbang segala kemungkinan terkait wacana tersebut.

Menghadapi persoalan ini, kata dia, tidaklah mudah karena banyak hal yang harus dipikirkan.

Oleh karenanya, alih-alih berpolemik atau mendesak pemerintah ambil keputusan, Ngabalin meminta publik memberi waktu ke Presiden Jokowi dan jajarannya.

"Namanya juga negara demokrasi, namanya juga pemerintahan. Karena ada aturannya memang, ini yang sedang dipertimbangkan dan dipelajari. Pemerintah akan konsentrasi, kasih waktu saja," kata dia.

5. Dua draf

Hingga saat ini, kata Ngabalin, pemerintah punya dua draf terkait wacana pemulangan WNI eks ISIS.

Draf pertama, pemerintah menerima kembali seluruh WNI itu. Sedangkan draf kedua pemerintah menolak pemulangan seluruhnya.

Baca juga: Soal Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas, Istana: Jokowi Tak Ragu Ambil Keputusan

Jika pemerintah menolak, harus ada landasan hukum yang kuat. Demikian pun jika 600 WNI itu diterima, harus ada argumentasi undang-undangnya hingga potensi bahayanya bagi negara.

"Kalaulah pemerintah dengan draf usulan itu terkait dengan penolakan maka penolakan itu harus ada argumentasinya ada regulasi 1, 2, 3, 4, 5," ujar Ngabalin.

"Kalau harus menerima maka apa argumentasinya terkait dengan UU, peraturan, atau terkait dengan semua kenyataan terkait dengan penolakannya, berbahaya bagi kepentingan bangsa dan negara, kemudian legacy buruk pemerintah rakyat Indonesia," lanjutnya.

6. Pendataan

Bersamaan dengan penyusunan draf, Ngabalin menyebut pemerintah saat ini juga tengah mendata seluruh WNI yang pernah terlibat terorisme.

Baca juga: Ketua MPR Nilai Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas Bukan Prioritas

Menurut dia, hingga saat ini ada sekitar 600 WNI yang terkonfirmasi sebagai eks teroris, dan ada 1.800 orang yang tak terkonfirmasi.

"Sebagai negara, sebagai pemerintah, tidak mungkin dia hanya memonitor dari jauh, tentu masih lakukan cek satu-satu," kata Ngabalin.

Ngabalin mengatakan, pendataan itu meliputi hal-hal detail yang berkaitan dengan diri WNI. Tidak hanya WNI tersebut lahir, tinggal, dan sekolah di mana, tetapi juga seperti apa rekam jejak kehidupannya.

Hasil pendataan nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk mengambil keputusan apakah meneyetujui atau malah menolak wacana pemulangan WNI eks ISIS.

Baca juga: Indonesia Dinilai Lebih Siap Menerima Terduga Teroris Lintas Batas Dibanding Negara Eropa

"Draf itu kan musti memuat (profiling WNI eks ISIS) supaya bapak presiden bisa mendapatkan informasi yang baik dan akurat kemudian summary-nya harus mantap dari draf-draf yang ada, kenapa begitu? Karena ini menjadi dokumen negara," ujar Ngabalin.

Proses pendataan ini, lanjut Ngabalin, perlu waktu yang tidak sebentar. Ditargetkan prosesnya akan selesai paling lambat Mei mendatang, bersamaan dengan selesainya dua draf yang kini juga tengah disusun oleh pemerintah.

Pada Juni 2020, diharapkan presiden sudah dapat mengambil keputusan soal wacana pemulangan WNI eks ISIS.

"Seberat apapun pasti presiden punya keputusan. Kalaupun nanti persoalan waktu kemudian bapak presiden punya pertimbangan-pertimbangan itu juga menjadi keputusan kan," kata Ngabalin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com