JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Pemerintah melakukan profiling kepada sekitar 600 Warga Negara Indonesia (WNI) terduga teroris lintas batas untuk menentukan perlakuan tepat yang akan diberikan kepada mereka.
"Pertama di asesmen dulu, dibikin profiling-nya. Dari profiling itu maka treatment-nya beda-beda," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Minggu (9/2/2020), dikutip dari Antara.
Menurut Taufan, profiling itu penting dilakukan karena dari 600 WNI tersebut tidak semuanya merupakan kombatan ISIS, terdapat anak-anak atau WNI lainnya yang bergabung karena adanya paksaan.
Baca juga: Soal Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas, Istana: Jokowi Tak Ragu Ambil Keputusan
"Itu kan juga harus dipikirkan mitigasinya. Pemerintah harus segera lakukan itu dan saya yakin Pemerintah sudah lakukan melalui BNPT dan Densus, mereka punya profil itu. Sekarang tinggal diupdate, divalidasi, dari situ diambil kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan hukum internasional dan hukum nasional kita," kata dia.
Lebih lanjut Taufan mengatakan, Pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap 600 orang tersebut, selama mereka masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Selain itu, dia juga menyarankan kepada Pemerintah untuk cermat dan tidak berlama-lama dalam mengambil keputusan agar polemik yang timbul di masyarakat tidak berkepanjangan.
"Pemerintah tidak boleh berlama-lama, jangan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Juga bukan isu kemanusiaan, ini soal hukum," kata Taufan.
Baca juga: Ketua MPR Nilai Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas Bukan Prioritas
Namun, jika Pemerintah nantinya memutuskan memilih untuk tidak memulangkan para WNI eks kombatan ISIS tersebut ke Tanah Air, maka perlu dibuat suatu landasan hukum yang kuat.
"Argumentasi hukumnya harus dibuat, dijelaskan. Sepanjang argumentasi hukumnya jelas, internasional bisa juga memahaminya, tidak ada masalah. itu pilihannya," ujar dia.
Taufan melanjutkan, "tapi pasti akan ada kritik (dari dunia internasional), jangan kira tidak ada kritik. Kritiknya, karena mereka akan terkatung-katung, kalau kita katakan mereka bukan WNI lagi, stateless dia, itu masalahnya".
Baca juga: PBNU Tolak Wacana Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan masih memperhitungkan plus minus terkait dengan wacana pemulangan WNI mantan ISIS dari Timur Tengah.
“Sampai saat ini masih dalam pembahasan. Sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Rabu (5/2).
Kepala Negara memandang perlu menggelar rapat terbatas yang khusus membahas rencana tersebut.
Baca juga: Indonesia Dinilai Lebih Siap Menerima Terduga Teroris Lintas Batas Dibanding Negara Eropa
Menurut Presiden Jokowi, semua yang terkait hal itu harus melalui perhitungan atau kalkulasi yang detail.
"Ya, kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas, ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Akan tetapi, masih dirataskan. Kita ini pastikan harus semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung secara detail," katanya.
Dalam rapat terbatas tersebut akan diambil keputusan sehingga kemudian dapat segera ditindaklanjuti.
"Keputusan itu pasti kita ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian dalam menyampaikan hitung-hitungan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.