Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Sebut Komisi II Akan Kaji Revisi UU Parpol

Kompas.com - 07/02/2020, 20:20 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) perlu direvisi.

Menurut Mardani, revisi UU Parpol perlu dilakukan untuk memperbaiki internal partai politik agar lebih demokratis.

"Karena ketika kita mampu mereformasi diri dengan baik menjadi lebih demokratis, akan menjadi lebih punya kebebasan dalam menyampaikan gagasan," kata Mardani di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Selain UU Pemilu dan UU Pilkada, Komisi II Juga Dorong Revisi UU Parpol

Mardani menegaskan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji revisi UU Parpol.

Ia mengatakan kajian itu akan dilakukan bersama dengan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kemungkinan ketika kita bahas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 akan disekaliguskan (dengan UU Parpol)," ungkapnya.

Mardani mengaku juga sempat bertemu dengan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSako), Perludem dan CSIS untuk berdiskusi soal Paket UU Politik, Parpol, UU pemilu dan UU MD2.

Pembahasan itu dilakukan untuk mencari solusi agar pemilu lebih demokratis dan memperbaiki kualitas internal partai politik.

"Karena gimana mau bicara demokrasi mau bicara pemilu yang baik kalau partai politiknya tidak kita reformasi. karena itu tadi dengan pikiran saya sama bagaimana kita bareng-bareng partai politik di reformasi," ucapnya.

Baca juga: Peneliti LIPI Sayangkan Revisi UU Parpol Tak Masuk Prolegnas 2020

Sebelumnya, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyayangkan UU Parpol tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Padahal, kata Syamsuddin, LIPI sudah menyusun sistem integritas partai politik untuk mengurangi korupsi.

"Yang mengejutkan kita adalah rancangan revisi UU Parpol tidak masuk prolegnas 2020. Menyedihkan sekali," kata Syamsuddin di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com