JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyayangkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Padahal, kata Syamsuddin, LIPI sudah menyusun sistem integritas partai politik untuk mengurangi korupsi.
"Yang mengejutkan kita adalah rancangan revisi UU Parpol tidak masuk prolegnas 2020. Menyedihkan sekali," kata Syamsuddin di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Selain UU Pemilu dan UU Pilkada, Komisi II Juga Dorong Revisi UU Parpol
Setidaknya, ada lima sistem integritas yang disusun oleh LIPI.
Mulai dari standar etik, kaderisasi, rekrutmen, demokrasi internal, dan keuangan partai politik.
Namun, Syamsuddin mengatakan, sistem integritas itu tidak akan berpengaruh apapun, jika tidak dimasukan dalam regulasi yakni, UU Partai Politik.
"Tapi yang mustahil adalah suatu ilusi belaka apabila tidak bisa insert jadi regulasi negara. Nah regulasi negara untuk partai politik ya UU partai politik," ungkapnya.
Baca juga: KPU Nilai Ketentuan Pemecatan Anggota Partai di UU Parpol Perlu Dipertegas
Menurut Syamsuddin, sistem integritas itu perlu dimasukan dalam UU Partai Politik seiring wacana menaikkan besaran bantuan dana parpol dari pemerintah.
"Apabila kenaikan subsidi dari negara tidak diimbangi perubahan signifikan parpol. Tidak ada reformasi di internal parpol. Dan tentu publik akan menggugat itu," ujarnya
"Bagaimana mungkin kita meningkatkan subsidi negara sementara tingkah laku parpol tidak berubah. Kan poinnya disitu," ucap Syamsuddin.
Baca juga: KPK dan LIPI Usulkan Besaran Dana Parpol Senilai Rp 8.461 per Suara
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 pada rapat Paripurna ke-8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.