Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Sepakat Dorong Revisi UU MD3 dan UU Parpol

Kompas.com - 01/12/2016, 09:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Kesepakatan disampaikan seusai rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Rabu (30/11/2016).

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, revisi dua UU tersebut dibutuhkan karena keduanya bersinggungan dengan RUU Pemilu.

"Raker Pansus dan pemerintah menyepakati untuk menyiapkan rancangan UU perubahan UU UU MD3 dan perubahan UU Parpol dengan dasar pemikiran supaya sinkron dengan UU Pemilu yang dibahas Pansus," ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Koordinasi juga akan dilakukan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Lukman mencontohkan, ketentuan partai politik yang diperbolehkan ikut pemilu.

Poin tersebut akan dibahas pada pembahasan RUU Pemilu dan bersinggungan dengan UU Parpol.

"Nanti kalau kami putuskan di UU Pemilu parpol baru boleh mengusulkan capres, misalnya, sementara di UU Parpol tidak boleh, ini kan persoalan baru," kata Politisi PKB itu.

Sementara, terkait UU MD3, Lukman mencontohkan ketentuan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Aturan tersebut juga ada pada UU MD3 sehingga perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut.

"Ini penting untuk ditata ulang. Sekarang, penataan ulangnya di sini (Pansus RUU Pemilu) atau terpisah, nanti kita lihat," kata dia.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah siap menyusun draf revisi UU MD3 dan UU Parpol bersama DPR.

Ia berharap pembahasan RUU Pemilu tak terganggu karena waktu yang terbatas.

"Pemerintah siap bantu menyiapkan drafnya. Tapi jangan ganggu agenda ini. Karena ada tahapan pemilu yang sudah harus berjalan bulan enam 2017," ujar Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com