"Katanya revisi ini untuk partai yang bertikai. Tapi menurut saya ini bukan untuk parpol, tapi untuk Pimpinan Komisi II dan oknum tertentu," ujar Agung kepada Kompas.com, Minggu (10/5/2015).
Pelaksanaan tahapan pilkada serentak kini telah dimulai. Pada 26-28 Juli 2015, Komisi Pemilihan Umum akan menerima pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah yang diajukan parpol untuk mengikuti pilkada.
Agung khawatir, jika DPR tetap nekat merevisi kedua UU tersebut, maka hasilnya tidak akan sempurna.
"Wacana mengubah UU agar tidak melanggar aturan merupakan pemikiran yanb sangat cetek dan dangkal. Lebih baik, pergunakan saja instrumen yang sudah ada sekarang," kata Agung
KPU sebelumnya telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.
Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.