JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertimbangkan usulan DPR untuk merevisi Undang-undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik. Usulan mengenai revisi ini akan segera dikonsultasikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya janji saya akan lapor ke Presiden. Mungkin ada rapat kabinet terbatas. Kalau Presiden mau konsultasi dengan DPR, itu hak penuh kedua pihak. Saya persilahkan," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Hal tersebut disampaikan Mendagri usai melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan Komisi II DPR.
Sebelum rapat, Mendagri sempat khawatir revisi UU akan mengganggu tahapan pilkada yang sudah terjadwal dan akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Namun dalam rapat, DPR menjelaskan bahwa tak akan ada tahapan yang berubah karena revisi UU. (baca: Mendagri Anggap Waktu Revisi UU Pilkada Tidak Tepat)
"Kami Mendagri bagian dari pemerintah, bagian yang tidak terpisahkan dengan KPU. Tentunya kami belum bisa ambil kesimpulan apakah pemerintah setuju atau tidak," ujar Tjahjo.
Selain berkonsultasi dengan Presiden, Mendagri juga akan membicarakan revisi ini dengan KPU sebagai penyelenggara pilkada.
"Pada intintya kami memahami bahwa pilkada serentak ini harus suskes," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. (Baca: PDI-P Tolak Revisi UU Jika untuk Layani Golkar-PPP yang Berkelahi).
Namun, KPU menolaknya karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan dasar hukum baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.