Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Strategi Kementerian PPPA Cegah Perkawinan Anak

Kompas.com - 04/02/2020, 13:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya menempuh delapan strategi dalam mencegah perkawinan anak di Indonesia.

Hal itu disampaikan Bintang Puspayoga dalam Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dan Publikasi Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda.

"Adapun simpul-simpul yang signifikan akan menjadi target awal kami dalam bekerja meliputi, pertama, anak. Kita telah membina Forum Anak mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, sampai dengan kelurahan, desa/kelurahan," kata Bintang di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Suharso Manoarfa: Presiden Memandatkan Cegah Perkawinan Anak

Kedua, keluarga. Kementerian PPPA, kata Bintang, telah menyiapkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di tingkat provinsi dan kabupaten, kota yang menyediakan layanan informasi dan konseling bagi keluarga serta dilengkapi dengan kehadiran psikolog.

Ketiga, satuan pendidikan. Menurut Bintang, Kementerian PPPA bersama 13 kementerian dan lembaga, khususnya Kemendikbud, telah mengembangkan Sekolah Ramah Anak.

"Dan dengan Kemenag telah mengembangkan Madrasah Ramah Anak, yang jumlahnya lebih dari 40 ribu sekolah dan madrasah," kata dia.

Keempat, Kementerian PPPA telah mendorong penandatanganan komitmen pencegahan perkawinan anak bersama perwakilan 6 agama di Indonesia.

Lalu, lembaga hukum. Bintang menekankan peran aparat penegak hukum sangat penting dalam pencegahan perkawinan anak.

"Terutama pengadilan agama untuk tidak dengan mudah memberikan dispensasi nikah karena telah diterbitkan Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019. Keenam, lembaga kesehatan, terutama dalam hal melakukan promosi dan pencegahan terkait masalah kesehatan reproduksi," katanya.

Ketujuh, peningkatan pemahaman hak-hak anak, termasuk hak untuk tidak dikawinkan pada usia anak, kepada masyarakat. Khususnya, keluarga, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

"Kedelapan, memastikan semua pimpinan daerah, provinsi, kabupaten, kota hingga desa, kelurahan mengintegrasikan target pencegahan perkawinan anak ke dalam RPJMD dan Rencana Kerja Daerah setiap tahunnya, karena perkawinan anak merupakan salah satu indikator provinsi, kabupaten, kota, desa, kelurahan layak anak," katanya.

Selain 8 hal tersebut, Bintang menyebutkan Kementerian PPPA sudah memiliki gerakan bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang diluncurkan sekitar tahun 2017 silam. 

"Kita melakukan re-launching pada tanggal 31 Januari kemarin. Gerakan bersama ini melibatkan 17 kementerian/lembaga; pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau Kota, 65 lembaga masyarakat yang selama ini bermitra; Komunitas Jurnalis Kawan Anak dan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI); dan para tokoh agama yang mewakili 6 agama," katanya.

Baca juga: Cegah Perkawinan Anak, Kementerian PPPA Diharap Segera Terbitkan Pedoman Teknis

Ke depannya, kata dia, Kementerian PPPA terus memperluas dan memperkuat sinergi demi menghasilkan kontribusi nyata untuk memerangi praktik-praktik perkawinan anak di Indonesia.

Sebab, pemerintah sudah menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen di tahun 2024.

"Untuk lima tahun ke depan telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang secara tegas menargetkan penurunan angka perkawinan anak dari 11,21 persen pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com