Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Segera Revisi UU Perkawinan untuk Hentikan Perkawinan Anak

Kompas.com - 08/03/2019, 17:03 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta segera memasukkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu untuk menghentikan fenomena perkawinan anak.

"Kami berharap sebelum pergantian anggota DPR, revisi undang-undang ini sudah selesai dibahas. Apalagi, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan putusan MK harus jadi prioritas," ujar Indry Oktaviani selaku koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan dalam diskusi di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Menurut Indry, pembahasan dan revisi undang-undang tersebut merupakan mandat putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 7 Ayat (1) UU tentang Perkawinan.

Baca juga: Ace Hasan: Komisi VIII Sambu Positif Putusan MK untuk Revisi UU Perkawinan

Sebelumnya, MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Namun, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR. Maka, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.

Menurut Indry, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR dapat memasukan usulan revisi undang-undang yang dirasa penting ke dalam Prolegnas yang telah disusun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Undang-Undang Perkawinan dengan tenggat waktu tiga tahun.

Baca juga: DPR Siap Laksanakan Putusan MK untuk Revisi UU Perkawinan

Namun, ia belum bisa memastikan kapan pembahasan revisi UU tersebut bisa selesai.

"Pada prinsipnya kami siap mengubah UU tersebut. Namun, harus diakui bahwa kami di DPR pun juga banyak sekali agenda-agenda legislasi yang belum terselesaikan sehingga tidak bisa memberikan kepastian kapan revisi UU ini selesai," ujar Ace saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Kompas TV Puluhan pasangan mengikuti sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan. Pasangan-pasangan ini sudah hidup bersama selama bertahun-tahun tetapi terkendala biaya mengesahkan perkawinan mereka. 21 pasangan mengikuti sidang Isbat Nikah di pendopo kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sidang pengesahan perkawinan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan. Sebagian dari pasangan ini sudah hidup bersama selama bertahun-tahun. Ada juga yang menikah secara agama atau adat tetapi belum mencatatkan pernikahan mereka di pencatatan sipil karena keterbatasan biaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com