Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Jokowi: Sepak Terjang Para Menteri dari Partai Politik

Kompas.com - 30/01/2020, 06:12 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah memerintah selama 100 hari. Dalam kurun waktu itu, banyak hal yang sudah dilakukan Jokowi dan para menterinya. 

Sejumlah nama menteri pun membetot perhatian publik dan jadi bahan perbincangan di media sosial karena kebijakan maupun karena langkah politiknya, termasuk mereka yang menjadi menteri dengan kendaraan partai politik.    

Seperi diketahui, dari 34 menteri Jokowi, 16 di antaranya datang dari kalangan partai politik. 

PDI-P menyumbang menteri paling banyak dengan jumlah empat orang. Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Sosial Juliari Batubara, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Darmavati.

Baca juga: Catatan soal Kabinet Jokowi-Maruf: Menteri dari Parpol dan Keraguan Terwujudnya Agenda Pemberantasan Korupsi...

Selanjutnya dari Golkar adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali.

Kemudian dari Nasdem adalah Menteri Pertanian Yasin Limpo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate.

Berikutnya dari PKB adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar; dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Baca juga: Jokowi Diingatkan Antisipasi Kepentingan Politik Menteri dari Parpol

Kemudian dari PPP adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Selanjutnya, Gerindra yang merapat dengan pemerintahan Jokowi mendapatkan jatah dua kursi, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Bagaimana kiprah mereka sejauh ini? Berikut catatan Kompas.com, Kamis (30/1/2020):

Antara jabatan partai dan jabatan publik

Kebanyakan para menteri yang datang dari partai politik tetap aktif dengan jabatannya di partai mereka bernaung.

Misalnya, Airlangga Hartarto yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Ia bahkan terpilih kembali untuk memimpin partai berlambang pohon beringin itu untuk periode 2019-2024 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2019.

Contoh berikutnya adalah Yasonna Laoly yang menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-undangan PDI-P.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap  menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Dalam pernyataannya Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya yang menyinggung warga Tanjung Priok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Dalam pernyataannya Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya yang menyinggung warga Tanjung Priok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Konflik kepentingan antara jabatan Yasonna tersebut dan tugasnya sebagai Menkumham kemudian tampak nyata dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks calon legislatif PDI-P Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Yasonna bahkan dianggap sejumlah pihak dapat dikenakan pasal tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com