Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Jokowi: Sepak Terjang Para Menteri dari Partai Politik

Kompas.com - 30/01/2020, 06:12 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah memerintah selama 100 hari. Dalam kurun waktu itu, banyak hal yang sudah dilakukan Jokowi dan para menterinya. 

Sejumlah nama menteri pun membetot perhatian publik dan jadi bahan perbincangan di media sosial karena kebijakan maupun karena langkah politiknya, termasuk mereka yang menjadi menteri dengan kendaraan partai politik.    

Seperi diketahui, dari 34 menteri Jokowi, 16 di antaranya datang dari kalangan partai politik. 

PDI-P menyumbang menteri paling banyak dengan jumlah empat orang. Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Sosial Juliari Batubara, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Darmavati.

Baca juga: Catatan soal Kabinet Jokowi-Maruf: Menteri dari Parpol dan Keraguan Terwujudnya Agenda Pemberantasan Korupsi...

Selanjutnya dari Golkar adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali.

Kemudian dari Nasdem adalah Menteri Pertanian Yasin Limpo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate.

Berikutnya dari PKB adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar; dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Baca juga: Jokowi Diingatkan Antisipasi Kepentingan Politik Menteri dari Parpol

Kemudian dari PPP adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Selanjutnya, Gerindra yang merapat dengan pemerintahan Jokowi mendapatkan jatah dua kursi, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Bagaimana kiprah mereka sejauh ini? Berikut catatan Kompas.com, Kamis (30/1/2020):

Antara jabatan partai dan jabatan publik

Kebanyakan para menteri yang datang dari partai politik tetap aktif dengan jabatannya di partai mereka bernaung.

Misalnya, Airlangga Hartarto yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Ia bahkan terpilih kembali untuk memimpin partai berlambang pohon beringin itu untuk periode 2019-2024 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2019.

Contoh berikutnya adalah Yasonna Laoly yang menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-undangan PDI-P.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap  menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Dalam pernyataannya Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya yang menyinggung warga Tanjung Priok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Dalam pernyataannya Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya yang menyinggung warga Tanjung Priok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Konflik kepentingan antara jabatan Yasonna tersebut dan tugasnya sebagai Menkumham kemudian tampak nyata dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks calon legislatif PDI-P Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Yasonna bahkan dianggap sejumlah pihak dapat dikenakan pasal tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Ia diduga sengaja memanipulasi keberadaan Harun Masiku.

Baca juga: Dianggap Rintangi Kasus Harun Masiku, Yasonna Salahkan Sistem Keimigrasian

Dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Yasonna itu kemudian dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tengah mendalami laporan tersebut.

Selanjutnya, selain Airlangga dan Yasonna yang punya jabatan strategis di partai, ada Johnny G Plate yang menjabat sebagai Sekjen NasDem dan Suharso Monoarfa yang menjabat sebagai Plt Ketua Umum PPP.

Kemudian, Edhy Prabowo menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Pro dan kontra kebijakan

Selama 100 hari menjabat, pro dan kontra mewarnai sejumlah kebijakan yang diambil para menteri dari kalangan parpol ini.

Salah satunya adalah kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dinyatakan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Ia mengatakan pemerintah akan menghapus tenaga honorer secara bertahap hingga selesai pada 2023.

Baca juga: Pejabat yang Tempatkan Honorer untuk Isi Jabatan ASN Bakal Disanksi

"Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (tenaga honorer) yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo di Batang, Jawa Tengah. Kamis (23/1/2020).

"Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan), tetapi tetap akan diperhatikan," ujarnya.

Kebijakan tersebut telah melalui persetujuan dengan Komisi II DPR. Rencana penghapusan tenaga honorer itu mengacu pada UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat membuat ramai karena rencananya membuka keran ekspor benih lobster.

Pembukan keran ekspor itu dengan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Meski menuai protes, Edhy menyatakan tak akan mundur.

Menurut dia sebagai seorang menteri, pihaknya harus mengutamakan kepentingan nelayan dan lingkungan meski banyak yang menertawakannya. Disebutkan, hingga kini wacana tersebut masih terus dikaji.

Baca juga: Menteri Edhy Revisi 29 Peraturan KKP, Baby Lobster Kini Bisa Dijual

"Anda pasti tertawa tentang lobster. Saya tidak akan mundur. Akan terus saya perjuangkan demi keberlanjutan nelayan kita, lingkungan kita, dan alam kita," kata Edhy di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Kemudian, jagat media sosial pun sempat heboh oleh pernyataan Menkominfo Johnny G Plate terkait layanan video streaming Netflix.

Johnny sempat mengkritik Netflix yang dinilai lebih banyak menyediakan konten asing dibanding film dalam negeri.

Ia meminta agar Netflix tidak memuat film atau serial original selain produksi Indonesia.

"Kita minta Netflix original jangan dulu, lah di Indonesia, gunakan dulu hasil kreativitas anak Indonesia sendiri dulu, kalau bisa," kata Johnny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Menurutnya, hal ini untuk mendorong tumbuh kembang kreativitas di dalam negeri.

"Kepada Netflix tentu kita minta, tolong gunakan juga hasil dari kreativitas di dalam negeri, kan banyak yang bisa membuat film dalam negeri untuk diedarkan," tuturnya.

Baca juga: Menkominfo Berharap Netflix Bisa Menguntungkan Sineas Indonesia

Terkait pemblokiran Netflix yang saat ini dilakukan Telkomsel, ia pun meminta agar Telkom duduk bersama pihak Netflix.

Johnny menyebutkan, pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom dan Telkomsel terhadap Netflix disebabkan karena masalah bisnis. Dengan demikian, solusinya harus dibicarakan business to business.

"Tanpa disarankan juga, dia mesti duduk bareng kalau mau selesai. Tidak perlu disarankan, harusnya begitu, itu jalan keluar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com