Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Loyalitas, Saksi Akui Rogoh Rp 43 Juta untuk Nurdin Basirun

Kompas.com - 29/01/2020, 16:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau Zulhendri mengaku mengeluarkan uang Rp 43 juta untuk mendukung keperluan Nurdin Basirun ketika masih menjabat Gubernur Kepulauan Riau.

Menurut Zulhendri, total uang yang dikeluarkan dalam kurun waktu 2017-2019 itu adalah bentuk dari loyalitas dirinya terhadap Nurdin.

Hal itu diakui Zulhendri saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.

Zulhendri mengonfirmasi keterangannya di penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.

"Siap, benar (keterangan tersebut)," kata Zulhendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Saksi Ungkap Open House hingga Umrah Eks Gubernur Kepri Dibiayai APBD

Ia mencontohkan sejumlah pemberian tersebut. Zulhendri mengaku beberapa kali pernah mendampingi Nurdin melakukan kegiatan Safari Subuh dengan berkunjung ke masjid dan menemui warga.

Di setiap kegiatan itu, Zulhendri mengakui pernah membantu Nurdin menyediakan uang untuk membayar uang sarapan warga dalam kegiatan tersebut.

"Itu kegiatan Subuh diselenggarakan oleh Pak Gubernur," kata dia.

Selain itu, ia pernah memberikan uang senilai Rp 2 juta dalam pecahan Rp 20.000 melalui ajudan Nurdin.

Ia juga mengakui pemberian lainnya masing-masing Rp 5 juta untuk mendukung kegiatan Nurdin saat open house Lebaran dan kunjungan ke pulau-pulau.

Iya, benar," kata dia.

Zulhendri kembali mengonfirmasi bahwa uang-uang tersebut dikeluarkan dari kocek pribadinya dengan alasan sebagai bentuk loyalitas kepada Nurdin.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Baca juga: Saksi Mengakui Serahkan Uang Sekitar Rp 30 Juta ke Nurdin Basirun

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com