Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OSO Tak Sepakat Usulan PDI-P soal Kenaikan "Parliamentary Threshold"

Kompas.com - 24/01/2020, 22:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tak setuju usulan PDI-P terkait menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.

OSO meminta, kenaikan ambang batas parlemen dibahas bersama-sama partai politik.

"Harus kita berunding, jangan hanya partai-partai besar saja, partai yang kecil ditinggalkan. Demokrasi itu begitu, kompromi kita," kata OSO di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Perindo Tak Setuju Parliamentary Threshold Dinaikkan

OSO mengatakan kenaikan hingga 5 persen tak rasional. Ia pun menyarankan, ambang batas parlemen menjadi 3 persen.

"Jadi kalau semua yang dapat berilah angka yang rasionalable, yang kira-kira semua partai bisa ikut serta," ujarnya.

"3 persen gitu, tapi kalau sudah 4 persen apa boleh buat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 melahirkan sembilan rekomendasi partai.

Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.

UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.

Baca juga: Usulan PDI-P Naikkan Parliamentary Threshold Dinilai Bahayakan PPP

Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.

Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.

Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com