JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menanggapi usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi lima persen.
Yusril mengatakan, ambang batas parlemen sebesar empat persen pada saat ini sudah berat untuk dipenuhi.
"Kenyataannya juga tidak mudah untuk mencapai angka (ambang batas) empat persen itu. Ketika kemudian dinaikan, lalu naik (lagi) menjadi 10 persen, itu nanti jadi partai tunggal lama-lama," ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: PDI-P Sebut Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen untuk Sederhanakan Jumlah Partai
Sehingga, Yusril menegaskan ambang batas parlemen sebesar empat persen tidak perlu dinaikkan.
"Saya kira empat persen sudah cukup. Enggak perlu dinaikkan lagi," tegas dia.
Sementara saat disinggung tentang apakah PBB merasa dijegal dengan wacana ini, Yusril tidak menjawab tegas.
Dia hanya menegaskan berat bagi partainya jika ambang batas parlemen dinaikkan.
"Ya bagi kita berat lah ya. Bagi kita empat persen saja sesuatu yang enggak mudah dicapai," tambah Yusril.
Baca juga: Sikap Partai Politik Tanggapi Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen...
Sebelumnya, hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 melahirkan sembilan rekomendasi partai.
"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020.
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.