OSO meminta, kenaikan ambang batas parlemen dibahas bersama-sama partai politik.
"Harus kita berunding, jangan hanya partai-partai besar saja, partai yang kecil ditinggalkan. Demokrasi itu begitu, kompromi kita," kata OSO di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
OSO mengatakan kenaikan hingga 5 persen tak rasional. Ia pun menyarankan, ambang batas parlemen menjadi 3 persen.
"Jadi kalau semua yang dapat berilah angka yang rasionalable, yang kira-kira semua partai bisa ikut serta," ujarnya.
"3 persen gitu, tapi kalau sudah 4 persen apa boleh buat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 melahirkan sembilan rekomendasi partai.
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/24/22425521/oso-tak-sepakat-usulan-pdi-p-soal-kenaikan-parliamentary-threshold