JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median) Rico Marbun berpendapat, usulan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen akan menyulitkan sejumlah partai koalisi pendukung pemerintah, salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Seperti diketahui pada Pileg 2019 lalu, PPP memperoleh suara sebesar 4,52 persen.
"Ini (ambang batas parlemen) berarti kan PDI-P ingin mengeliminasi PPP, sesama rekan koalisi," ujar Rico saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/1/2020).
Baca juga: Sikap Partai Politik Tanggapi Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen...
Dia mengatakan, keinginan PDI-P menaikan ambang batas parlemen juga akan membuat Hanura kembali lolos Senayan, berat.
Mengingat, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Hanura tidak memenuhi ambang batas parlemen karena hanya mampu meraih 2.161.507 suara (1,54 persen).
Selain Hanura, juga terdapat tiga partai koalisi lainnya tak mampu melewati ambang batas parlemen.
Antara lain, PSI 2.650.361 suara (1,85 persen), Perindo 3.738.320 suara (2,07 persen), dan PKPI 312.775 suara (0,22 persen).
Di sisi lain, pihaknya juga menyambut baik wacana tersebut.
"5 persen bagus-bagus saja karena inilah cara penyederhanaan parpol yang paling natural, hanya naik 1 persen dari Pemilu 2019 lalu," kata dia.
Baca juga: Pro Kontra Parpol soal Wacana Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
Sebelumnya, hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 melahirkan sembilan rekomendasi partai.
"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020.
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.