JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengatakan, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen tak perlu dilnaikkan.
Hal ini disampaikan Rofiq menanggapi usulan PDI Perjuangan (PDI-P) untuk menaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
"Perindo pada prinsipnya menilai 4 persen sudah moderat, tidak perlu dinaikkan. Biar publik yang menilai partai-partai mana yang perlu didukung mana yang tidak," kata Rofiq saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Yusril: Jika Parliamentary Threshold Naik Terus, Lama-lama Partai Tunggal
Rofiq mengatakan, demokrasi perlu diperkuat dengan memberikan kesempatan kepada partai-partai peserta Pemilu untuk memperkokoh basis suara.
"Masyarakat pendukung juga tidak akan bingung karena ada konsistensi dalam menjalankan visi partai yang ada," ujarnya.
Adapun terkait sistem proporsional tertutup dalam Pemilu, Rofiq mengatakan, sistem tersebut perlu diuji terlebih dahulu.
Rofiq menilai, apabila sistem proporsional tertutup itu diterapkan, pertarungan calon legislatif di daerah pemilihan dapat berkurang.
"Di sini lah pentingnya partai memperkuat gagasan, memperkuat programnya sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya sesuai dengan visi misi partai," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 melahirkan sembilan rekomendasi partai.
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Baca juga: Usulan PDI-P Naikkan Parliamentary Threshold Dinilai Bahayakan PPP
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.