Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Kapolda Metro Jaya Cari Oknum Polisi Penganiaya Lutfi

Kompas.com - 23/01/2020, 10:49 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sudjana memeriksa oknum polisi yang disebut melakukan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi.

Lutfi merupakan pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, September 2019.

"Kapolda harus memeriksa lebih lanjut pengakuan yang disampaikan oleh Lutfi. Terlebih pengakuan dimaksud itu disampaikan di muka persidangan yang dilakukan di bawah sumpah," kata Wakil Ketua Komnas HAM Hariansyah ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Soal Dugaan Penyiksaan terhadap Lutfi, KontraS: Itu Melawan Hukum!

Hariansyah menegaskan bahwa proses pengusutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Nantinya, apabila ada anggota kepolisian yang terbukti melakukan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi, Hariansyah meminta agar oknum tersebut diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Bila terbukti ada oknum aparat kepolisian yang melakukan, maka lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Ia mengatakan bahwa Komnas HAM telah memberi catatan seputar aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada September 2019, aksi yang diikuti Lutfi.

Baca juga: Kapolri Didesak Periksa Penyidik Kasus Lutfi, Pembawa Bendera Saat Demo STM

Salah satu catatan tersebut adalah minimnya akses keluarga dan pendampingan hukum terhadap mereka yang ditangkap polisi.

Hariansyah menilai, hal itu membuka potensi terjadinya kekerasan terhadap orang yang diamankan.

Namun, untuk saat ini, Komnas HAM mengaku akan mencermati pengakuan Lutfi Alfiandi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Komnas akan mencermati lebih lanjut kasus tersebut untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya," ungkap dia.

Baca juga: Soal Dugaan Penyiksaan Lutfi, Polri: Biarkan Sidang Berjalan Dulu

Adapun sebelumnya Lutfi Alfiandi mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan Hakim Pengedilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya. Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

Baca juga: Kontras: Jika Dugaan Penyiksaan Terbukti, Pengadilan atas Lutfi Dapat Dibatalkan

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com