JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Koordinator Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) Putri Kanesia menuturkan bahwa pengadilan atas Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera di tengah aksi unjuk rasa pelajar STM, dapat dibatalkan.
Pasalnya, Lutfhi mengaku telah dianiaya oknum penyidik saat dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat.
"Ketika memang terbukti adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat penyidik terhadap Lutfhi, maka persidangan itu harus dibatalkan," ujar Deputi Koordinator Advokasi Kontras Putri Kanesia di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Mengaku Dianiaya Polisi, Lutfi Alfiandi Dipersilakan Lapor ke Propam
Putri menjelaskan, dugaan penyiksaan yang disampaikan pada persidangan perlu menjadi pertimbangan hakim untuk menganulir pengakuan Lutfi sebelumnya.
Sebab, argumentasi Lutfi melempar batu terjadi karena di bawah tekanan aparat penyidik.
Karena adanya dugaan intimidasi, kata Putri, pernyataan Lutfi tak bisa dijadikan alat bukti atau kesaksian dalam proses persidangan.
"Maka hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti atau kesaksian. Sehingga saya pikir ini tidak boleh diteruskan persidangannya," kata dia.
Baca juga: Lutfi Mengaku Disetrum Polisi, Anggota Ombudsman Bicara soal Pembuktian
Sebaliknya, jika memang penyidik menyangkal, majelis hakim dapat mengacu keterangan Lutfhi dalam persidangan.
"Saya pikir ini informasi yang sangat penting untuk di-follow up. Bahwa bagaimanapun kalau kita baca di hukum acara pidana, semua keterangan yang ada di persidangan itu harus diutamakan," jelas dia.
"Saya pikir yang perlu diperhatikan majelis hakim adalah keterangan di persidangan, karena itu keterangan yang memang dinyatakan di bawah sumpah di persidangan," terang Putri.
Baca juga: Kapolres Jakbar Bantah Lutfi Alfiandi Disetrum Saat Pemeriksaan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan