JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Koordinator Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia menuturkan bahwa pengadilan atas Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera di tengah aksi unjuk rasa pelajar STM, dapat dibatalkan.
Pasalnya, Lutfhi mengaku telah dianiaya oknum penyidik saat dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat.
"Ketika memang terbukti adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat penyidik terhadap Lutfhi, maka persidangan itu harus dibatalkan," ujar Deputi Koordinator Advokasi Kontras Putri Kanesia di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Mengaku Dianiaya Polisi, Lutfi Alfiandi Dipersilakan Lapor ke Propam
Putri menjelaskan, dugaan penyiksaan yang disampaikan pada persidangan perlu menjadi pertimbangan hakim untuk menganulir pengakuan Lutfi sebelumnya.
Sebab, argumentasi Lutfi melempar batu terjadi karena di bawah tekanan aparat penyidik.
Karena adanya dugaan intimidasi, kata Putri, pernyataan Lutfi tak bisa dijadikan alat bukti atau kesaksian dalam proses persidangan.
"Maka hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti atau kesaksian. Sehingga saya pikir ini tidak boleh diteruskan persidangannya," kata dia.
Baca juga: Lutfi Mengaku Disetrum Polisi, Anggota Ombudsman Bicara soal Pembuktian
Sebaliknya, jika memang penyidik menyangkal, majelis hakim dapat mengacu keterangan Lutfhi dalam persidangan.
"Saya pikir ini informasi yang sangat penting untuk di-follow up. Bahwa bagaimanapun kalau kita baca di hukum acara pidana, semua keterangan yang ada di persidangan itu harus diutamakan," jelas dia.
"Saya pikir yang perlu diperhatikan majelis hakim adalah keterangan di persidangan, karena itu keterangan yang memang dinyatakan di bawah sumpah di persidangan," terang Putri.
Baca juga: Kapolres Jakbar Bantah Lutfi Alfiandi Disetrum Saat Pemeriksaan
Sebelumnya diberitakan, Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat.
Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus-menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jamlah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin.
Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakuan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.
Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.