JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memeriksa aparat yang diduga menyiksa Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM.
Desakan itu muncul menyusul adanya pengakuan Lutfi yang dianiaya oknum penyidik saat dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat.
"Penting bagi kapolri memeriksa secara akuntabel dan transparan terhadap siapa penyidik yang melakukan penyidikan dalam kasusnya Lutfi," ujar Deputi Koordinator Advokasi KontraS Putri Kanesia di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Menurut Putri, penyelidikan Kapolri terhadap anggotanya penting dilakukan. Sebab, dugaan penyiksaan oleh oknum penyidik bukan kali pertama terjadi.
Baca juga: Kontras: Jika Dugaan Penyiksaan Terbukti, Pengadilan atas Lutfi Dapat Dibatalkan
Selain itu, hasil penyelidikan itu bisa jadi rujukan pengadilan untuk mengambil keputusan.
"Itu penting karena saya mau melihat dari beberapa kasus, saya tidak bilang di semua institusi polisi ada penyiksaan, tetapi ada beberapa kasus di mana penyiksaan terjadi ada di tingkat penyidikan," ucap Putri.
Mengutip dari laman Kontras.org, sebelumnya juga pernah terjadi penyiksaan dalam proses penyidikan.
Kasus Dani Susanda di Tasikmalaya pada 2014 silam, misalnya.
Saat itu, Dani mengalami penyiksaan ketika polisi dari kesatuan Polres Tasikmalaya dibantu Polda Jawa Barat melakukan penyidikan.
Penyidikan itu terkait tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap dua anggota keluarga yang meninggal dunia pada 9 November 2014 di. Dalam kasus ini, Dani sebagai tersangka.
Pada tanggal 13-14 November 2014 di Polsek Kawalu, Polsek Indihiang dan Polres Tasikmalaya, Dani mengalami penyiksaan secara keji.
Ia mengaku dipukul, dipecut dengan kabel, ditekan jakunnya hingga nyaris pingsan.
Kemudian, dimasukkan ke kantong mayat bekas korban hingga diancam jari tangannya akan dipotong dengan samurai.
Baca juga: Lutfi Mengaku Disetrum Polisi, Anggota Ombudsman Bicara soal Pembuktian
Tindakan-tindakan penyiksaan tersebut diamini oleh majelis hakim yang memeriksa di tingkat pertama.
Melalui Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 28/Pid.B/2015/PN.Tsm, majelis hakim menyatakan bahwa meyakini adanya penyiksaan dan penghilangan barang bukti.