Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpang Siur Keberadaan Harun Masiku: Pengakuan Imigrasi, Respons KPK, dan Bungkamnya Yasonna

Kompas.com - 23/01/2020, 07:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, telah tiba di Indonesia dari Singapura pada Selasa (7/1/2020).

Harun tercatat terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020).

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Rabu (22/1/2020).

Adapun Harun merupakan tersangka penyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Baca juga: Rapat dengan Yasonna, Komisi III akan Minta Penjelasan soal Harun Masiku

Ronny mengatakan, informasi kepulangan Harun tersebut baru diketahui karena terdapat kelambatan dalam memproses data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia.

"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soetta, ketika HM melintas masuk," kata Ronny.

Padahal, pada 13 Januari, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan, Harun tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020), atau dua hari sebelum OTT Wahyu.

Sejak pernyataan itu dikeluarkan, Arvin mengatakan, Ditjen Imigrasi tidak mencatat kembalinya Harun ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

Sementara itu, pada hari yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku mendapat informasi bahwa Harun di luar negeri sehingga sehingga tidak ikut diamankan dalam OTT.

Kini, Arvin Gumilang menyatakan bahwa ada kelambatan proses karena restrukturisasi sistem manajemen keimigrasian di terminal tersebut.

Baca juga: Istana Telusuri Simpang Siur Informasi Keberadaan Harun Masiku

Arvin juga mengatakan, pihak Imigrasi sebetulnya sudah mengetahui ketibaan Harun di Indonesia dari Singapura sejak beberapa waktu lalu.

Namun, ia baru mendapat arahan untuk mengungkapkan ke publik pada Rabu kemarin.

"Kita kan perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya, untuk memperolehnya dan bisa memastikan, dan hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM sudah berada di Indonesia," kata Arvin.

Ronny pun memastikan bahwa Harun masih berada di Indonesia sejak kedatangannya itu karena Ditjen Imigrasi telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Harun atas permintaan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2020)..KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2020)..

Respons KPK

Setelah Ditjen Imigrasi mengungkap keberadaan Harun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap Harun dapat segera ditangkap.

"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK telah melakukan sejumlah upaya dalam memburu Harun sejak Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Salah satu upayanya adalah menggandeng pihak Imigrasi untuk mencermati lalu-lintas orang serta mengirim surat pencegahan agar Harun tidak bisa ke luar negeri.

"KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima sehingga selama ini informasi dari imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar-institusi yang selama ini berjalan dengan baik," kata Ali.

Baca juga: Imigrasi Akui Harun Masiku di Indonesia, ICW: Menkumham dan Pimpinan KPK Sebar Hoaks

KPK juga bekerja sama dengan Polri untuk memasukkan Harun ke dalam daftar pencarian orang dan permintaan bantuan penangkapan terhadap Harun.

Ali pun enggan berspekulasi soal ada unsur kesengajaan dari pihak Imigrasi karena baru mengabarkan keberadaan Harun pada Rabu kemarin.

"Kami tidak mau berspekulasi apakah itu faktor sengaja dan lain-lain karena informasi resminya kan belum disampaikan oleh Pak Dirjen," kata Ali.

Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Desmond Lebih Percaya Dirjen Imigrasi Ketimbang Yasonna Laoly

Ia menyampaikan, KPK juga perlu mengkaji lebih lanjut bila ada dugaan perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Yasonna bungkam

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak berkomentar soal keberadaan Harun yang baru diketahui 15 hari sejak ketibaan Harun di Indonesia.

"Itu Dirjen, Dirjen Imigrasi," kata Yasonna sambil meninggalkan kerumunan wartawan di Kantor Kemenkumham, Rabu petang kemarin.

Baca juga: Yasonna Dukung Tim Hukum PDI-P, antara Kritik dan Pembelaan Jokowi...

Adapun Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Pihak KPK mengaku belum mengetahui keberadaan Harun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com