JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan mengaku tengah menelusuri informasi simpang siur Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait keberadaan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Kami lagi mau cari tahu kenapa bisa ada perbedaan informasi seperti itu," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).
"Sedang kita telusuri. Masih dibahas di grup internal," sambungnya.
Harun merupakan salah satu tersangka suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan tujuh orang lainnya pada Rabu 8 Januari lalu.
Baca juga: Harun Masiku di Indonesia sejak 7 Januari, PDI-P: Kami Tidak Tahu
Mantan caleg PDI-P dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I itu tak ikut terjaring OTT. Kini berstatus buron dan masuk pada daftar pencarian orang (DPO)
Ditjen Imigrasi menyatakan Harun pergi ke Singapura pada Senin 6 Januari atau dua hari sebelum operasi senyap KPK. Imigrasi juga menyebut Harun belum terpantau kembali ke Indonesia sejak hari itu. KPK pun berpegang pada informasi dari pihak Imigrasi itu.
Namun belakangan, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengakui Harun sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari, atau sehari sebelum OTT dilakukan.
Ronny mengatakan, informasi kedatangan Harun itu terlambat diketahui karena terdapat kelambatan dalam memproses data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia.
"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soetta, ketika HM melintas masuk," kata Ronny, Rabu (22/1/2020).
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (22/1).
Baca juga: Imigrasi Sebut Harun Masiku di Indonesia, Ini Kata KPK
Menindaklanjuti hal itu, Ronny memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk mendalami delay time data perlintasan di Terminal 2 F Bandara tersebut.
Ronny menjamin Harun tidak akan bisa melarikan diri ke luar negeri lantaran telah dicegah bepergian ke luar negeri per tanggal 13 Januari 2020 berdasarkan permintaan KPK.
Dini belum membalas apakah Jokowi akan memberikan sanksi kepada Yasonna atas simpang siur informasi keberadaan Harun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.