Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Setuju dengan PDI-P, PPP Minta Parliamentary Treshold Tak Naik

Kompas.com - 15/01/2020, 11:20 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PPP menolak usul PDI Perjuangan soal menaikkan ambang batas suara parlemen alias parliamantary treshold menjadi lima persen.

"PPP setujunya itu kalau bisa, tidak dinaikkan," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Demikian pula mengenai usul PDI-P mengubah pelaksanaan sistem pemilu dari terbuka menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: Usul Menaikkan PT Dinilai Hanya Akan Buang-buang Suara

Menurut Arsul, apabila sistem pemilu memang ingin diubah, maka harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

Sebab, sistem proporsional tertutup cenderung tidak demokrasi sekaligus berpotensi melahirkan oligarki.

"Tentu proposional tertutup harus dengan pengaturan yang lebih baik juga supaya apa yang menjadi kritik teman-teman masyarakat sipil, kayak zaman dulu akan terjadi oligarki," ujar Arsul.

"Makanya ini kan harus diatur," lanjut dia.

Baca juga: Pro Kontra Parpol soal Wacana Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Meski demikian, Arsul menekankan bahwa pernyataannya in bukan bermaksud untuk mencampuri urusan internal PDI-P.

Arsul menegaskan, PPP menghormati seluruh keputusan PDI-P.

Arsul pun yakin PDI-P membuka ruang diskusi untuk membicarakan keputusan-keputusan tersebut dengan partai politik lain.

"Itu tentu aspirasi dari atau keputusan Rakernas PDI-P yang kami hormati," ujar anggota Komisi III DPR itu.

"Tapi kan dengan semangat gotong royong yang dikedepankan PDI-P, juga terbuka untuk musyawarah soal ini," lanjut dia.

Baca juga: Perludem: Peningkatan Ambang Batas Parlemen Tak Berdampak Penyederhanaan Partai

Diberitakan, pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan HUT ke-47, PDI-P menyampaikan sembilan rekomendasi.

"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020).

Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.

UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.

Baca juga: Sikap Partai Politik Tanggapi Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen...

Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.

Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.

Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com