Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Menaikkan PT Dinilai Hanya Akan Buang-buang Suara

Kompas.com - 14/01/2020, 11:54 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti sistem pemilu dari Perludem Khairunnisa Nur Agustyati berpendapat, usul menaikkan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold hanya akan meningkatkan suara yang terbuang dalam pemilu.

Ia kurang setuju jika ada pernyataan bahwa menaikkan parliamentary threshold berdampak pada penyederhanaan jumlah partai politik.

"Terkait peningkatan parliamentary threshold menjadi lima persen selama ini dianggapnya sebagai upaya menyederhanakan sistem kepartaian. Tapi pada kenyataannya, ini hanyalah upaya short cut saja," ujar Khairunnisa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

"Yang ada adalah justru semakin meningkatkan suara terbuang," lanjut dia.

Baca juga: PKS Dukung PDI-P Soal Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen, tapi...

Perludem sendiri sudah membuat penelitian mengenai jumlah ideal ambang batas parlemen dalam pemilu.

Menurut Perludem, batas ideal parliamentary threshold pemilu di Indonesia yakni sebesar satu persen saja.

"Kalau dari kajian Perludem yang berdasarkan rumusan untuk menghitung PT, sebenarnya angka yang tepat untuk Indonesia adalah satu persen," ungkap Khairunnisa.

"Ada rumusan matematika pemilu untuk menghitung besaran PT. Kalau dihitung berdasarkan rumus tersebut, angka yang pas satu persen," lanjut dia.

Menurut Perludem, batas satu persen itu adalah angka yang ideal demi mengarah pada penyederhanaan sistem kepartaian.

Baca juga: Politisi PAN Tak Sepakat Usulan PDI-P Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Diberitakan, usulan kenaikan parliamentary threshold sebesar lima persen baru-baru ini direkomendasikan PDI Perjuangan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

Hasil dari Rakernas PDI-P melahirkan sembilan rekomendasi partai.

"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto seusai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020).

Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP serta Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangkan perubahan Undang-Undang Pemilu.

UU Pemilu didorong mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.

Baca juga: PDI-P Sebut Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen untuk Sederhanakan Jumlah Partai

Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.

Ambang batas parlemen juga didorong ditingkatkan dari empat persen menjadi sekurang-kurangnya lima persen.

Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.

"Perubahan district magnitude yaitu 3-10 Kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI, serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan sainte lague modifikasi dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian, serta menciptakan pemilu murah," ujar Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com