Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dianggap Tak Ampuh Pangkas Jumlah Parpol

Kompas.com - 14/01/2020, 13:36 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinilai tidak akan cukup ampuh untuk menyederhanakan jumlah partai politik.

Alih-alih ingin menyederhanakan partai, kenaikan ambang batas ini justru akan membuat perolehan suara yang diraih partai yang tidak lolos ambang batas akan terbuang sia-sia.

Menurut Peneliti Perludem Heroik M Pratama, kenaikan ambang batas parlemen bukan kali ini saja terjadi di dalam sistem pemilu di Indonesia.

Namun kenyataannya, setiap kali ambang batas partai naik, justru membuat jumlah partai yang menjadi peserta pemilu semakin bertambah.

“Sejak 2009 sampai sekarang parliamentary threshold meningkat dari 2,5 persen menjadi 3 persen kemudian sekarang 4 persen. Kalau lihat dari 2014 sampai sekarang itu justru tidak terjadi (pengurangan parpol),” kata Heroik saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: PDI-P Sebut Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen untuk Sederhanakan Jumlah Partai

Dalam catatan Kompas.com, sistem ambang batas parlemen baru diterapkan saat Pemilu 2009. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ambang batas yang ditentukan sebesar 2,5 persen.

Saat itu ada 38 partai politik nasional dan enam parpol Aceh yang ikut dalam kontestasi. Jumlah partai nasional yang mengikuti perhelatan pemilu ini meningkat dibandingkan 2004, di mana pada saat itu ada 24 parpol yang mengikuti pemilihan.

Sedangkan pada 2014, ambang batas yang ditetapkan sebesar 3,5 persen. Semula, di dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, ambang batas itu hendak diterapkan saat pemilu DPR dan DPRD.

Namun, setelah digugat oleh sejumlah parpol, akhirnya penerapan ambang batas hanya berlaku di pemilu DPR saja.

Ketika itu, hanya ada 12 partai nasional dan tiga partai di Aceh yang mengikuti pemilu.

Sedangkan di dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilangsungkan secara serentak untuk pertama kali antara pileg dan pilpres, ambang batas yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebesar 4 persen.

Tak hanya ambang batas yang meningkat, jumlah partai yang mengikuti kontestasi juga mengalami pertumbuhan menjadi 16 partai nasional dan empat partai di Aceh.

Menurut Heroik, bila ingin menyederhanakan jumlah partai sebaiknya melalui mekanisme kompetisi di daerah dengan cara memperkecil alokasi kursi dapil.

“Misalnya sekarang untuk DPR itu alokasi kursi per dapil paling kecil tiga paling besar 10, sedangkan DPRD provinsi dan kabupaten/kota paling kecil tiga paling besar 12, itu diperkecil saja menjadi paling kecil tiga dan paling besar delapan,” ujarnya.

Baca juga: Ketua DPR Usulkan Parliamentary Threshold Naik dan Penyederhanaan Jumlah Parpol

Dengan demikian, ia menilai, penyederhanaan jumlah partai akan terjadi secara alamiah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com