Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Serentak Dinilai Hasilkan Pemerintah dan Legislatif yang Sejalan

Kompas.com - 14/01/2020, 16:24 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang dilangsungkan secara serentak dinilai hanya menghasilkan pemerintahan yang kongruen.

Pasalnya, partai-partai politik terpaksa menggalang kekuatan tertentu sebelum pemilihan berlangsung.

Kongruen secara harafiah dapat diartikan sebagai gambar geometrik yang memiliki bentuk yang sama dan sebangun. Dalam hal ini, pemerintahan kongruen timbul akibat keterpilihan kandidat presiden turut mempengaruhi keterpilihan calon anggota legislatif di parlemen.

"Pemilu serentak menimbulkan multi-efek yaitu kecenderungan pemilih presiden dan kepentingan presidennya berpengaruh pada pemilihan dan keterpilihan anggota parlemen," ujar Peneliti Senior Perludem Didik Supriyanto seperti dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/1/2020).

"Keterpilihan calon presiden A mempengaruhi keterpilihan calon anggota parlemen dari partai atau koalisi partai yang mengajukan calon presiden A," tutur Didik.

Baca juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Ubah Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup

Didik menyampaikan keterangan tersebut ketika dimintai keterangan dalam sidang lanjutan uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun perkara yang dipersidangkan yaitu Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 yang diajukan Arjuna Pemantau Pemilu dan Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diajukan Perludem.

Didik menambahkan, pelaksanaan pemerintahan yang kurang efektif di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono turut melahirkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan agar pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden dilakukan serentak.

"Putusan itu menyatakan bahwa pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak konstitusional. MK memerintahkan agar kedua jenis pemilu itu dilaksanakan serentak pada 2019. Tujuan putusan itu adalah untuk menguatkan sistem presidensiil,” ujarnya.

Baca juga: Pemilu Serentak Dinilai Tenggelamkan Isu Daerah Saat Masa Kampanye

Namun dalam pelaksanaannya, ia menambahkan, Pemilu 2019 justru tidak turut menyertakan pilkada secara serentak.

Hal itu justru berpotensi menimbulkan keterbelahan kondisi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut dia, untuk mengatasi persoalan keterbelahan ini maka perlu dilaksanakan pemilu serentak secara utuh. Dalam hal ini, pilkada juga perlu dilaksanakan secara bersamaan.

"Oleh karena itu perlu dilakukan pemilu serentak total nasional," kata dia.

Sebelumnya, Perludem mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 167 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Mantan Ketua KPU Sarankan Pemilu Serentak Dipisah antara Pusat dan Daerah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com