JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, mengatakan salah satu kelemahan pemilu serentak lima kotak adalah tenggelamnya isu-isu daerah pada saat kampanye.
Hal tersebut terjadi pada Pemilu Serentak 2019 lalu.
"Salah satu kritik terhadap Pemilu 2019 adalah hilangnya isu-isu daerah dalam kampanye akibat terpaan isu nasional yang dibawakan calon presiden bersama tim kampanye nasional, ujar Didik saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi terkait peraturan keserentakan pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Sebagaimana diketahui, pemilu serentak pada 2019 digelar untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Menurut Didik, tenggelamnya isu daerah bisa dipahami karena sumber daya, dana dan penguasaan media ada di tim kampanye capres-cawapres.
Selain itu, masyarakat juga tertarik dengan isu-isu nasional daripada isu-isu daerah.
"Sebab sebagian masyarakat meyakini bahwa kebijakan nasional akan mempengaruhi kebijakan daerah. Bukan sebaliknya," lanjut Didik.
Menurut Didik, terpaan isu nasional yang melenyapkan isu daerah ternyata sudah terjadi sejak masa kampanye pemilu legislatif 2004 dan 2009.
Saat itu, pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI dan DPD berbarengan dengan pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
"Akibatnya, (kondisi) yang bersamaan ini telah menyingkirkan isu-isu daerah. Sebab lebih mudah bagi partai untuk mengangkat isu nasional dan memerintahkan jajaran partai di daerah untuk menduplikasi sebagian bahan kampanye itu, " jelas Didik.
Dampaknya, kondisi ini membuat partai dan caleg DPRD tidak menawarkan dan tidak memperhatikan tuntutan publik atas isu-isu daerah.
"Karenanya, pemilu sebagai wahana bagi pemilih dan calon anggota DPRD untuk membahas berbagai masalah daerah sebagai masukan pembuatan kebijakan pemerintah daerah tidak berjalan di pemilu 2019, pemilihan legislatif 2004 dan pemilihan legislatif 2009," tegas Didik.
Dia menilai, kondisi seperti ini tidak sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
"Pasal 18 UUD 1945 ada kaitan jelas antara pemilu untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD dengan fungsi pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi," ungkap Didik.
"Sebab dalam menjalankan pemerintahan daerah, kepala daerah dan anggota DPRD harus menempatkan isu-isu daerah sebagai basis kebijakan," lanjutnya.