Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KPU Sarankan Pemilu Serentak Dipisah antara Pusat dan Daerah

Kompas.com - 13/01/2020, 19:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2004-2007, Ramlan Surbakti, menyarankan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu di pusat dan di daerah.

Hal itu diungkapkan Ramlan saat menjadi ahli dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan uji materi aturan keserentakan pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2019). 

"Saya menawarkan bahwa pemilu dipisah antara dua. (Sebab) urusan pemerintah itu bisa dipilah jadi dua kategori. Satu urusan pemerintahan daerah. Satu lagi urusan pemerintahan nasional," ujar dia. 

Hal tersebut menurut Ramlan sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur tentang pemerintahan NKRI yang terdiri pusat dan daerah. Pasal itu juga memberikan penjelasan tentang otonomi daerah.

Baca juga: Jika PDI-P Tunjuk Gibran Maju Pilkada Solo, Ini Kata Achmad Purnomo

Dengan begitu, kata Ramlan, harus ada dua macam pemilu.

"Yakni pemilu untuk memilih penyelenggara urusan pemerintahan nasional, atau pemilu nasional dan harus ada pemilu untuk memilih penyelenggara urusan pemerintahan daerah, alias pemilu daerah," tutur dia.  

Ramlan kemudian menyinggung pertanyaan majelis hakim MK terkait adakah argumentasi teoritik yang mendasari saran tersebut.

Dia mengingatkan, pemerintahan Indonesia menggunakan sistem presidensial.

"Lalu saya bilang, ini kan pemerintahan presidensial maka efektivitas pemerintahan sistem presidensial itu artinya presiden tak bisa membuat undang-undang sendiri, harus dengan persetujuan DPR," ucap Ramlan.

Dengan demikian, jika pelaku pemerintahan nasional dipilih bersama di pemilu nasional, akan mencegah keterbelahan dalam pemerintahan.

"Pemerintahan terbelah itu artinya, presiden dari partai A dan DPD dari koalisi partai C. Jadi antara presiden dan DPR tak sinkron. Tak mencapai kesepakatan dalam kebijakan nasional," ujar Ramlan.

Di daerah pun, kepala daerah tidak bisa membuat aturan sendiri. Aturan yang disusun harus melalui persetujuan DPRD

Jika kondisinya demikian, kata dia, ongkos pemilu menjadi mahal.

"Jadi kalau pemilu kepala daerah dan DPRD dibuat bersamaan, maka akan muncul kepala daerah yang terpilih itu dari partai yang sama. Itu semua (pemisahan sistem) demi efektivitas pemerintahan nasional dan efektivitas pemerintahan daerah," ucap Ramlan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com