Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KPU Sarankan Pemilu Serentak Dipisah antara Pusat dan Daerah

Kompas.com - 13/01/2020, 19:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2004-2007, Ramlan Surbakti, menyarankan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu di pusat dan di daerah.

Hal itu diungkapkan Ramlan saat menjadi ahli dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan uji materi aturan keserentakan pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2019). 

"Saya menawarkan bahwa pemilu dipisah antara dua. (Sebab) urusan pemerintah itu bisa dipilah jadi dua kategori. Satu urusan pemerintahan daerah. Satu lagi urusan pemerintahan nasional," ujar dia. 

Hal tersebut menurut Ramlan sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur tentang pemerintahan NKRI yang terdiri pusat dan daerah. Pasal itu juga memberikan penjelasan tentang otonomi daerah.

Baca juga: Jika PDI-P Tunjuk Gibran Maju Pilkada Solo, Ini Kata Achmad Purnomo

Dengan begitu, kata Ramlan, harus ada dua macam pemilu.

"Yakni pemilu untuk memilih penyelenggara urusan pemerintahan nasional, atau pemilu nasional dan harus ada pemilu untuk memilih penyelenggara urusan pemerintahan daerah, alias pemilu daerah," tutur dia.  

Ramlan kemudian menyinggung pertanyaan majelis hakim MK terkait adakah argumentasi teoritik yang mendasari saran tersebut.

Dia mengingatkan, pemerintahan Indonesia menggunakan sistem presidensial.

"Lalu saya bilang, ini kan pemerintahan presidensial maka efektivitas pemerintahan sistem presidensial itu artinya presiden tak bisa membuat undang-undang sendiri, harus dengan persetujuan DPR," ucap Ramlan.

Dengan demikian, jika pelaku pemerintahan nasional dipilih bersama di pemilu nasional, akan mencegah keterbelahan dalam pemerintahan.

"Pemerintahan terbelah itu artinya, presiden dari partai A dan DPD dari koalisi partai C. Jadi antara presiden dan DPR tak sinkron. Tak mencapai kesepakatan dalam kebijakan nasional," ujar Ramlan.

Di daerah pun, kepala daerah tidak bisa membuat aturan sendiri. Aturan yang disusun harus melalui persetujuan DPRD

Jika kondisinya demikian, kata dia, ongkos pemilu menjadi mahal.

"Jadi kalau pemilu kepala daerah dan DPRD dibuat bersamaan, maka akan muncul kepala daerah yang terpilih itu dari partai yang sama. Itu semua (pemisahan sistem) demi efektivitas pemerintahan nasional dan efektivitas pemerintahan daerah," ucap Ramlan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com