Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat

Kompas.com - 06/01/2020, 16:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat.

Pemohon dalam perkara uji formil ini adalah Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua. Mereka menilai pembentukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 inkonstitusional.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Saat Soekarno Bertemu John F Kennedy, Bicarakan Irian Barat hingga Komunisme

Dalam permohonanya, pemohon meminta MK menguji konstitusionalitas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 terhadap UUD 1945.

Sebab menurut pemohon, UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD karena pembentukannya didasari dari Resolusi 2504 (XXIV) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Adapun, Resolusi 2504 PBB merupakan tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), yang menentukan bahwa bagian barat Pulau Papua adalah milik Indonesia bukan Belanda.

Menurut pemohon, pelaksanaan Pepera pada tanggal 2 Agustus 1969 silam tidak mengindikasikan penyelenggaraanya sesuai dengan ketentuan dalam Resolusi 1514 dan Resolusi 1541.

Kedua Resolusi tersebut memuat tentang "penentuan nasib sendiri" suatu masyarakat.

Oleh karena menilai pelaksanaan Pepera tidak sesuai Resolusi 1514 dan Resolusi 1541, pemohon beranggapan pembentukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 bertentangan dengan hak-hak konstitusional rakyat Papua.

Baca juga: Inilah Isi Kapal Selam Indonesia Saat Perang Pembebasan Irian Barat

Namun demikian, atas permohonan pemohon, Mahkamah menilai sebaliknya.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam pertimbangan hakim menyebutkan, Pepera telah diakui keabsahannya oleh Majelis Umum PBB.

Kemudian, menjadi tidak logis juga untuk menyatakan suatu undang-undang adalah tidak sah menurut hukum, tanpa terlebih dahulu mempersoalkan peristiwa hukum yang dimaksud dalam hal ini Pepera maupun Resolusi 2504.

Namun demikian, menurut Mahkamah, pihaknya tidak berwenang untuk menilai keabsahan keduanya.

"Mendalilkan adanya kerugian hak konstitusional dari ketentuan UU Nomor 12 Tahun 1969 yang notabene adalah UU yang menindaklanjuti suatu hukum internasional yang sah incasu Pepera yang dilaksanakan di bawah pengawasan PBB dan diakui oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504, sama artinya memaksa Mahkamah untuk menilai keabsahan tindakan PBB incasu Majelis Umum," ujar Hakim Palguna.

"Mahkamah jelas tidak memiliki kewenangan demikian," lanjut dia.

Baca juga: Terbentuknya Kostrad, Lahir dari Polemik Irian Barat dan Kebutuhan Satuan Tempur

Selain itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan undang-undang ini.

Seandainya memang terdapat persoalan konstitusionalitas dan sepanjang tidak mempersoalkan keabsahan suatu peristiwa hukum internasional, kata Palguna, yang dapat menjadi pemohon adalah mereka yang mewakili kepentingan masyarakat Papua Barat, dalam hal ini gubernur dan anggota DPRD.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh pokok permohonan para pemohon," kata Palguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com