Salin Artikel

MK Tolak Uji Materi UU Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat

Pemohon dalam perkara uji formil ini adalah Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua. Mereka menilai pembentukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 inkonstitusional.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Dalam permohonanya, pemohon meminta MK menguji konstitusionalitas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 terhadap UUD 1945.

Sebab menurut pemohon, UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD karena pembentukannya didasari dari Resolusi 2504 (XXIV) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Adapun, Resolusi 2504 PBB merupakan tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), yang menentukan bahwa bagian barat Pulau Papua adalah milik Indonesia bukan Belanda.

Menurut pemohon, pelaksanaan Pepera pada tanggal 2 Agustus 1969 silam tidak mengindikasikan penyelenggaraanya sesuai dengan ketentuan dalam Resolusi 1514 dan Resolusi 1541.

Kedua Resolusi tersebut memuat tentang "penentuan nasib sendiri" suatu masyarakat.

Oleh karena menilai pelaksanaan Pepera tidak sesuai Resolusi 1514 dan Resolusi 1541, pemohon beranggapan pembentukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 bertentangan dengan hak-hak konstitusional rakyat Papua.

Namun demikian, atas permohonan pemohon, Mahkamah menilai sebaliknya.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam pertimbangan hakim menyebutkan, Pepera telah diakui keabsahannya oleh Majelis Umum PBB.

Kemudian, menjadi tidak logis juga untuk menyatakan suatu undang-undang adalah tidak sah menurut hukum, tanpa terlebih dahulu mempersoalkan peristiwa hukum yang dimaksud dalam hal ini Pepera maupun Resolusi 2504.

Namun demikian, menurut Mahkamah, pihaknya tidak berwenang untuk menilai keabsahan keduanya.

"Mendalilkan adanya kerugian hak konstitusional dari ketentuan UU Nomor 12 Tahun 1969 yang notabene adalah UU yang menindaklanjuti suatu hukum internasional yang sah incasu Pepera yang dilaksanakan di bawah pengawasan PBB dan diakui oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504, sama artinya memaksa Mahkamah untuk menilai keabsahan tindakan PBB incasu Majelis Umum," ujar Hakim Palguna.

"Mahkamah jelas tidak memiliki kewenangan demikian," lanjut dia.

Selain itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan undang-undang ini.

Seandainya memang terdapat persoalan konstitusionalitas dan sepanjang tidak mempersoalkan keabsahan suatu peristiwa hukum internasional, kata Palguna, yang dapat menjadi pemohon adalah mereka yang mewakili kepentingan masyarakat Papua Barat, dalam hal ini gubernur dan anggota DPRD.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh pokok permohonan para pemohon," kata Palguna.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/16583271/mk-tolak-uji-materi-uu-pembentukan-provinsi-otonom-irian-barat

Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke