JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu rampungnya peraturan presiden mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK belum memutuskan mekanisme perubahan status pegawai KPK sebelum perpres tersebut keluar.
"Soal perubahan ASN itu nanti kami mengacu ke perpres khusus yang sedang berproses seperti apa," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/12/2019).
"Bahwa tadi Pak Ghufron menyatakan akan tes seperti apa sesungguhnya, yang kami tahu itu memang di Biro SDM belum menyiapkan perangkat lebih lanjut," kata Ali.
Baca juga: KPK Akan Gelar Tes untuk Alih Status Pegawai Menjadi ASN
Ali menyatakan, wacana adanya tes untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron baru sebatas usulan.
Ali menuturkan, KPK masih menunggu perpres tersebut untuk memastikan apakah pegawai KPK dapat langsung dikonversi menjadi ASN atau harus melalui proses lain seperti tes.
"Apakah melalui tes seperti apa yang disampaikan Pak Ghufron materi dari sini dan seterusnya, apakah kemudian nanti kita konversi langsung sebagaimana RPP," kata Ali.
Baca juga: Tjahjo Pastikan Gaji Pegawai KPK Tak Berubah meski Jadi ASN
Di samping itu, Ali menyebut KPK telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan manajemen kepegawaian yang berlaku di KPK.
"Di sana lengkap mengatur tentang bagaimana mulai dari manajemenan perekrutan dan seterusnya, sampai menajemen karier sampai kompensasi dan seterusnya itu semua ada," ujar Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, KPK akan menggelar tes penyaringan kepada para pegawai tetap KPK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPM dan juga untuk menjaga independensi pegawai KPK sehingga KPK sendiri yang akan memproses," kata Ghufron.
Baca juga: Kepada Menpan RB, Agus Raharjdo Pesan Jangan Kurangi Take Home Pay Pegawai KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.