JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menggelar tes penyaringan kepada para pegawai tetap KPK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur silil negara (ASN).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tes tersebut akan disusun secara mandiri oleh KPK supaya sesuai dengan kebutuhan lembaga antirasuah teesebut.
"Substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPM dan juga untuk menjaga independensi pegawai KPK sehingga KPK sendiri yang akan memproses," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Menurut Ghufron, prosedur alih-status pegawai KPK menjadi ASN akan tetapi mengikuti ketentuan yang diatur oleh Pemerintah, ia menyebut hanya materi tes saja yang menjadi domain KPK.
Baca juga: Menpan RB: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Sesuai UU ASN
Ghufron sendiri belum mau berbicara banyak terkait teknis pelaksanaan tes tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa tes itu mesti diikuti oleh setiap pegawai tetap KPK.
"Masih diatur dan disusun jadwalnya. Belum mulai karena jadwalnya selama 2 tahun sehingga bertahap," ujar Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut proses peralihan status pegawai KPK akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Baca juga: Tjahjo Pastikan Gaji Pegawai KPK Tak Berubah meski Jadi ASN
Berdasarkan UU ASN, terdapat proses seleksi untuk menetap seseorang menjadi ASN. Menurut Tjahjo, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN diserahkan kepada pimpinan KPK.
"Soal proses penyaringannya, kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, ada pemisahan jabatan misalnya humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing," kata Tjahjo di TMP Kalibata, Selasa siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.