Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas Disarankan Lebih Dulu Evaluasi Internal KPK

Kompas.com - 21/12/2019, 20:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyarankan kelima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu mengevaluasi internal lembaga dalam permulaan eksistensinya.

"Mengevaluasi kinerja KPK, selama ini kan kita belum tahu bagaimana mekanisme internal di KPK sebelum lahirnya UU KPK (hasil revisi)," ujar Rullyandi usai diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Dia menyatakan, kelima Dewan Pengawas KPK tak perlu diragukan lagi kompetensinya.

Menurutnya, mereka mempunyai integritas dalam penegakan hukum.

Baca juga: Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono Diminta Mundur dari DKPP

Selama ini juga, Artidjo Alkostar dan kawan-kawan telah mengantongi rekam jejak yang tidak pernah mengecewakan negara.

Faktor itulah, lanjut dia, yang seharusnya publik yakin bahwa Dewan Pengawas KPK adalah orang yang bisa menjamin lembaga antirasuah itu dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik.

"Jadi dengan adanya pengawas yang berlatar belakang adalah warga negara dan putra terbaik bangsa, kita harusnya meyakini bahwa Dewan Pengawas itu adalah bagian dari kehendak seluruh rakyat Indonesia," terang dia.

"Jangan kita lihat Dewan Pengawas ini karena dipilih Presiden, kemudian tidak independen. Kita bicara latar belakang beliau saja, itu sudah meyakinkan kita," sambung Rullyandi.

Baca juga: Narasi Positif Dewan Pengawas KPK Dinilai Bisa Jadi Jebakan Batman

Rullyandi menambahkan, keberadaan Dewan Pengawas pada dasarnya bertujuan agar KPK lebih baik lagi.

Sebaliknya, lahirnya Dewan Pengawas bukan untuk melemahkan KPK.

"Siapa yang bilang melemahkan, itu salah menurut saya. Karena Dewan Pengawas ini justru mengendalikan dan mengevaluasi. Kalau orang diawasi, Anda takut enggak kira-kira?" ungkap Rullyandi.

Diberitakan, Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Baca juga: Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Dilantik, Perppu Jokowi Tetap Ditunggu...

Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Dewan Pengawas KPK diketuai oleh Tumpak Hatarongan Panggabean. Selain Tumpak, empat orang lain yang juga dewan pengawas adalah mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com