Kendati demikian, Fraksi Partai Nasdem belum memutuskan sikapnya terkait usul perubahan masa jabatan presiden.
Namun, usulan penambahan masa jabatan presiden ditentang oleh Partai Gerindra.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa pihaknya tak sepakat dengan wacana perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945. Menurut Riza, ketentuan yang ada saat ini sudah ideal.
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Dikunjungi MPR, Ini Tanggapan Muhammadiyah, PBNU, MUI, hingga PHDI soal Amendemen UUD 1945
Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.
"Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan, dua periode. Tetap dua periode, lima tahun itu idealnya," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Riza mengakui adanya wacana yang berkembang seputar wacana amendemen UUD 1945. Awalnya, wacana amendemen yang merupakan rekomendasi MPR periode lalu hanya bertujuan untuk menghidupkan kembali GBHN.
Baca juga: Menghidupkan GBHN Dinilai Tak Harus Amendemen UUD 1945
Kemudian muncul pula wacana untuk mengubah dari sejumlah anggota terkait masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan presiden bisa dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan atau tiga periode. Ada pula wacana presiden hanya dapat menjabat satu periode selama delapan tahun.
"Yang ideal memang lima tahun, dua kali. Jadi antara kabupaten, gubernur, provinsi, caleg, semua sama itu lima tahun. sudah bagus," kata Riza.