Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghidupkan GBHN Dinilai Tak Harus Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 10/10/2019, 10:41 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai cara pengaturan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945.

Menurut Bivitri, GBHN dapat diatur melalui undang-undang sehingga tak perlu melakukan amendemen konstitusi.

"Kalau memang tujuanya hanya membuat haluan negara, opsi pengaturan melalui UU patut dipertimbangkan," ujar Bivitri ketika dihubungi, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Beda Sikap Fraksi di MPR soal Wacana Hidupkan GBHN

Ia menambahkan, perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi terkait cara pengaturan haluan negara mengindikasikan hal itu tidak perlu dilakukan dengan mengamendemen UUD 1945.

Pengaturan haluan negara di UU, lanjutnya, juga akan menghindarkan potensi amendemen konstitusi yang melebar ke mana-mana, seperti perubahan yang mungkin terjadi terhadap pasal lain di luar haluan negara.

"Dikhawatirkan jika melebar ke pasal lain artinya ada aktor antidemokrasi yang ingin menguatkan kembali kekuasaan mereka untuk mengatur jalannya pemerintahan," jelasnya.

Baca juga: PDI-P: Amendemen UUD 1945 Hanya Terkait Wewenang MPR Tetapkan GBHN

Kendati demikian, seperti diungkapkan Bivitri, jika amendemen akhirnya dilakukan, DPR wajib membangun kesepekatan dengan masyarakat terlebih dahulu tentang hal-hal yang akan diamendemen.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, penambahan wewenang MPR RI agar dapat menetapkan GBHN harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945, tidak cukup dengan menerbitakan undang-undang baru.

Sebab, haluan negara nantinya berisi pokok-pokok haluan pembangunan nasional yang akan dijalankan oleh lembaga eksekutif.

Baca juga: Beda Sikap Fraksi di MPR soal Wacana Hidupkan GBHN

"Ini mengatur lembaga-lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD, misalnya DPR, DPD, MA, MK. Maka payung hukum yang paling sesuai mengatur wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD adalah lewat aturan yang ada di UUD," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10).

Basarah sekaligus memastikan bahwa amendemen konstitusi hanya sebatas pada penambahan kewenangan MPR RI dalam menetapkan haluan negara, bukan yang lain-lain.

Fraksinya akan mengawal amendemen konstitusi itu agar pembahasannya tidak melebar ke mana-mana.

Baca juga: Ahmad Muzani: Amendemen UUD 1945 untuk Menghidupkan GBHN

Apalagi jika sampai menyentuh tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Demikian juga soal pasal yang mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala negara oleh MPR.

"Tidak ada hubungannya dengan tata cara pemilihan presiden. Juga tidak ada kaitannya dengan tata cara pemberhentian presiden," kata Basarah.

Kompas TV Dalam peringatan hari konstitusi yang digelar di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR kembali menekankan pentingnya pemahaman konstitusi yang sesuai dengan perkembangan tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu wacana untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar haluan negara atau GBHN melalui perubahan terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 perlu segera diwujudkan terutama dalam pelaksanaan pembangunan. Namun dengan akan segera berakhirnya masa jabatan mpr periode 2014-2019 pada 2 bulan mendatang maka rekomendasi yang dilengkapi dengan kajian atas pasal-pasal yang perlu disempurnakan ini akan diteruskan untuk anggota MPR RI periode 2019-2024. #HariKonstitusi #MPR #GBHN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com