Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Amendemen UUD 1945, Muhammadiyah Usul Jabatan Presiden Tetap 2 Periode

Kompas.com - 16/12/2019, 17:33 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir meminta MPR tetap mempertahankan jabatan presiden/wakil presiden dua periode sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.

Batas masa jabatan, kata dia, merupakan bagian dari semangat reformasi yang tak boleh padam.

"Muhammadiyah juga tetap berpandangan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih ke depan itu tetap lima tahun dan maksimal dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi, sehingga menjadi dua periode jika memang rakyat menghendaki," kata Haedar seusai bertemu dengan para pimpinan MPR di kantor Pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca juga: 5 Hal Menarik Wacana Amendemen: Awalnya Terbatas, Isu Meluas, hingga Penolakan Jokowi

Ia mengatakan Indonesia harus mempertahankan fungsi dan prinsip check and balances dalam pemerintahan.

Haedar menyebut masing-masing lembaga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif mesti memiliki limit masa jabatan.

"Di sinilah semangat reformasi tetap terjaga. Tetapi ke depan kita harus jelas arah Indonesia tidak boleh menjadi negara yang serba liberal, menjadi negara yang serba bebas dan tetap ada prinsip check and balances antarseluruh institusi kenegaraan di Republik Indonesia," ujarnya.

Selain itu, Haedar menyatakan Muhammadiyah tetap mendorong agar rakyat ikut serta langsung dalam pemilu presiden/wakil presiden.

"Muhammadiyah memandang bahwa tonggak pertama ini, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Haedar itu, pimpinan MPR yang hadir adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo serta Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Zulkifli Hasan, dan Hidayat Nur Wahid.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan bakal menampung seluruh rekomendasi yang diberikan Muhammadiyah.

Ia menyebut MPR memiliki waktu hingga 2023 untuk memutuskan soal amendemen UUD 1945.

Baca juga: Ketua Muhammadiyah Dukung Amendemen UUD 1945 Terbatas soal GBHN

"Kami sudah patok 2023 harus kami putuskan apakah perlu amandemen terbatas atau tidak sama sekali. Ini sangat tergantung kepada situasi politik yang berkembang dan dinamika yang ada," ujar Bambang.

"Tapi yang pasti saya meyakini bahwa diskursus UUD 45 ini penting bagi pendidikan politik rakyat Indonesia dan kami membuka pintu selebar-lebarnya pemikiran pemikiran yang membawa kemajuan bagi bangsa kita," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com