Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rentan DIbatalkan, Ibu Kota Baru akan Tercantum di Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 13/12/2019, 09:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, amendemen terbatas pada UUD 1945 bukan hanya untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), melainkan juga sebagai legalitas ibu kota baru Indonesia.

Sebab, menurut Bambang, apabila ibu kota baru negara hanya didasarkan pada payung hukum berupa undang-undang, rentan digugat ke Mahkamah Konstiusi (MK) atau dibatalkan oleh presiden periode selanjutnya.

"Kenapa penting (amendemen UUD 1945)? Karena ada program besar yang namanya pemindahan ibu kota. Bahwasanya kalau diikat dengan UU akan rentan di-perppu oleh presiden yang baru nanti," kata Bambang di Menara Kompas, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Gubernur Kaltim Minta Lahan Ibu Kota Negara Diperluas 180.000 Hektare Lagi untuk Kawasan Hijau

Apalagi apabila presiden setelah Jokowi nanti berpandangan bahwa pemindahan ibu kota tak terlalu diperlukan. Oleh sebab itu, UU Ibu Kota berpotensi dibatalkan melalui perppu.

"Katakanlah kita sudah membuat undang-undang tentang pemindahan ibu kota. Lalu presiden yang baru berpendapat, tidak ada urgensinya pindah ibu kota, cukup di sini. Jadi itu tidak perlu lagi sidang istimewa MPR, untuk merubah lagi, amandemen itu, cukup pada perppu," ujar Bambang.

Senada dengan Bambang, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, setidaknya terdapat sembilan undang-undang yang harus direvisi untuk memindahkan ibu kota.

Namun, apabila masyarakat mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan, maka pemindahan ibu kota pasti dibatalkan.

Baca juga: Bappenas: Ada Lebih dari 57 Aturan Bakal Direvisi untuk Persiapan Pindah Ibu Kota

"Kalau misalnya DPR merevisi UU untuk memberi dasar pemindahan ibu kota, tiba-tiba ada warga negara judicial review ke MK sesuatu UU pindah ibu kota, lalu MK menyetujui, batal lagi UU itu. Maka tidak jadi pindah," kata Basarah.

Oleh karena itu, menurut politikus PDI Perjuangan itu, selain menghidupkan kembali GBHN sebagai arah pembangunan bangsa, diperlukan pasal pada konstitusi demi menjaga program pemerintah yang sudah ada.

Basarah menegaskan, pembahasan amendemen tidak akan melebar pada pasal-pasal lain, misalnya tata cara pemilihan presiden dan masa jabatan presiden.

"Jadi amendemen, tidak merubah Pasal 6 ayat 1 tentang tata cara presiden dipilih rakyat, tidak merubah Pasal 7 tentang masa periode jabatan presiden, tidak merubah Pasal 7 B tentang alasan Presiden bisa impeachment dan pasal-pasal yang lainnya," pungkas dia.

Baca juga: Jakarta Diusulkan Tetap Jadi Daerah Khusus jika Ibu Kota Negara Pindah

Diketahui, RUU tentang Ibu Kota Negara masuk ke dalam 50 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, RUU tersebut paling diprioritaskan pemerintah disamping dua omnibus law, yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.

"Masuk RUU itu (ibu kota negara) sangat prioritas, RUU pemindahan ibukota negara karena itu program yang harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019). 

 

Kompas TV

Presiden Joko Widodo akan meresmikan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek pada hari ini, Kamis (12/12/2019). Jal tol tersebut nantinya dibuka untuk mendukung arus lalu lintas saat libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. 

“Bapak Presiden (Jokowi) ingin meresmikan tanggal 12 Desember 2019 sudah siap," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11,12,2019). 
Usai diresmikan, kata Basuki, jalan tol tersebut baru akan dibuka untuk umum sekitar 2-3 hari kemudian. 

“Diusahakan lebih cepat lebih baik, tapi sebelum tanggal 20 Desember 2019? dipastikan sudah bisa dipakai untuk umum tanpa tarif hingga Libur Tahun Baru 2020," kata Basuki.

Basuki menambahkan. Tol Layang Japek dibangun dengan banyak tantangan karena merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia. 

"Lalu lintas (traffic) padat 200.000 per hari, sehingga membutuhkan kehati-hatian tinggi. Waktu pengerjaan (window times) nya hanya dari jam 10 malam sampai 5 pagi. Sabtu-Minggu, hari raya libur. Ditambah lagi ada dua proyek lain secara bersamaan yakni kereta cepat dan LRT, sehingga membutuhkan banyak koordinasi hampir setiap minggu rapat," kata Basuki. 

Sementara itu Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berharap dengan dibukanya jalan tol layang tersebut dapat mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga sekitar 30 persen. 

“Kendaraan golongan I pribadi diharapkan dapat beralih ke atas sehingga mengurangi kepadatan di bawah," ucap dia.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com