Akibatnya, Dewan Pengawas KPK justru menjadi pintu masuk presiden untuk mengendalikan KPK.
"Artinya bahwa mau seperti apapun, atau mau dari mana pun latar belakang dewan pengawas, tetap akan melemahkan KPK," kata Zainur.
Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengingatkan Presiden Jokowi agar orang-orang yang dipilih merupakan orang-orang yang berintegritas.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Perdana Bakal Dipilih Presiden, Selanjutnya Lewat Pansel
Yudi pun menyambut baik apabila Artidjo dan Albertina benar akan menjadi Dewan Pengawas KPK karena keduanya dinilai berintegritas dan mempunyai sikap antikorupsi.
"Karena Dewas ada lima orang maka seharusnya anggota Dewas yang lain tentu juga harus mempunyai integritas yang sama sehingga menjalankan peran Dewas dengan baik, apalagi kewenangan Dewas sangat besar," ujar Yudi.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, Presiden bisa menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.