JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemilihan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menggunakan panitia seleksi (Pansel) dalam pemilihan berikutnya.
"Untuk pertama kali, dewan pengawas itu diangkat Presiden, hak prerogatif. Nanti untuk berikutnya mungkin pakai pansel," kata Mahfud di Kantor Komenko Polhukam, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Mahfud mengatakan, nama-nama untuk siapa saja yang akan mengisi dewan pengawas sudah masuk.
Baca juga: Jokowi Sudah Rampungkan Susunan Dewan Pengawas KPK
Namun, ia mengaku tak mengetahui nama-nama siapa saja yang mengerucut akan terpilih sebagai dewan pengawas.
"Biar saja Presiden, kewenangan penuh sesuai UU," kata dia.
Mahfud mengaku tak turut memberikan kriteria untuk dewan pengawas KPK.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo sendiri telah mengetahui kriteria seperti apa yang dibutuhkan untuk mengisi dewan pengawas itu.
"Tapi nanti akan jadi kejutan bahwa dewan pengawasnya baik baik," kata dia.
Baca juga: Politisi Gerindra Yakin Jokowi Tunjuk Anggota Dewan Pengawas KPK yang Terbaik
Adapun sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK akan memiliki dewan pengawas.
Presiden Joko Widodo mengaku sudah merampungkan nama-nama yang akan duduk di struktur Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sudah (final)," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12/2019). Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
[Top 3 News] Garuda Indonesia Didenda I Permintaan KPK pada Jokowi I Indonesia Raih 64 Emas
Berikut ini tiga berita terpopuler hari ini Minggu, 7 Desember 2019: